Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mantan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ubah Arah Kini Bela Ahok, Mujahid 212 Langsung Bereaksi

Para mujahid 212 yang dulu pernah satu barisan bersama Kapitra langsung bereaksi ketika mendengar pembelaan tersebut.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Habib Rizieq Shihab dan Kapitra Ampera 

"Sebagai calon kepala daerahnya [Ibu Kota Negara baru] adalah Ahok, maka Kami katakan dan nyatakan secara tegas.

"Kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, dikutip Warta Kota dari Tribunnews.com.

"Ahok perlu kejelasan hukum atas masa lalunya selaku wagub dan gubernur DKI periode sebelum Anies," imbuhnya.

Ia melanjutkan, selain diduga masalah hukumnya belum selesai, Damai Hari Lubis juga menyinggung soal status Ahok yang pernah dipenjara dalam kasus penodaan agama.

"Bahkan data tak terbantahkan salah satunya biografi Ahok, dirinya berstatus eks napi, karena fakta hukum Ahok dulu menistakan Al-Qur'an,

kitab suci umat muslim, umat mayoritas negeri ini, dengan modus 'menghina' surah Al-Maidah ayat 51," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan masukan semua kalangan dalam menunjuk Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.

"Biasanya Presiden menggunakan kesempatan yang berkembang, baik pro maupun kontra sebagai bahan dalam mengambil keputusan," tutur Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Menurut Arsul, adanya penolakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kelompok Mujahid 212 sebuah hal yang wajar, tetapi jangan lupa ada pihak-pihak lain yang mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Jadi semua saya yakin akan dipertimbangkan Presiden dan tentu partai koalisi pemerintah jika diminta pendapat, akan menyampaikan pendapat," tutur Arsul.

Lebih lanjut Sekjen PPP itu pun menyebut, empat calon Kepala Badan Otorita IKN yang telah disebutkan Presiden Jokowi pasti telah dipertimbangkan berdasarkan pengalaman dan kemampuan dalam mengelola ibu kota negara.

"Tentu Presiden mempertimbangkan dua hal, pertama latarbelakang pendidikannya, kedua pengetahuannya," ucap Arsul.

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Kementerian Sosial untuk menjalankan penyaluran subsidi gas LPG 3 kilogram.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Kementerian Sosial untuk menjalankan penyaluran subsidi gas LPG 3 kilogram. (Tribunnews/Jeprima)

Diketahui, Presiden Jokowi telah menyampaikan empat calon Kepala Badan Otorita IKN, di antaranya Bambang Brojonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdullah Azwar Anas, dan Tumiyana.

Tak punya kewenangan

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai Mujahid 212 tidak memiliki kewenangan untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved