Kebijakan Pemerintah
Sudah Berlaku Hari Ini Minggu (8/3/2020) Sejak Pukul 00.00 WIB, Inilah Kebijakan Baru Pemerintah
Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan baru pemerintah RI yang berlaku mulai hari ini Minggu 8 Maret 2020.
Informasi terkini. Secara resmi sudah disampaikan ada kebijakan baru dari pemerintah.
Mengenai pemberlakuan kebijakan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut sudah dimulai sejak pukul 00.00 WIB tadi.
Kebijakan baru yang dikeluarkan yakni berlaku bagi para pendatang dan akan terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menlu, Kamis (5/3/2020) dikutip dari laman setkab.go.id.
Menlu menyatakan, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan;
Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata Menlu.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mulai Minggu pukul 00:00 WIB, traveler dari wilayah ini dilarang masuk ke Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Minggu Besok, Pukul 00.00 Wisatawan dari 3 Negara Ini Dilarang Masuk RI
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: