MHKI: Jaga Privasi dan Kerahasiaan Data Pasien atau Suspect Corona
Pertama, pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) mengeluarkan seruan terkait tata cara dan etika penanganan Virus Corona (CoVid-19).
Dr Mahesa Paranadipa, MH, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia mengatakan, terkait perlindungan privasi dan kerahasiaan data pasien suspect maupun positif CoVid-19 ada beberapa hal yang wajib dipenuhi semua pihak.
Pertama, pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
"Adapun data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah yakni jenis kelamin pasien; umur pasien; jumlah pasien yang dirawat; jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal," kata Mahesa, Jumat (06/03/2020).
Sementara, sanksi hukum bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
Misalnya, mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan," katanya.
Kemudian, memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.
Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Katanya, terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Atau dikenakan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Mahesa.(ndo)
• Kini Jadi Pengusaha, Veronica Tan Merasa Hidup Ini Lucu: Kalau Tak Suka Bisnisnya, Jangan Dikerjakan
