Kasus Bupati Waropen
Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Yermias Bisai Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi 9 Miliar
Massa yang marah itu pun melakukan aksi anarkis dengan membakar Kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 5.30 WIT.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Yermias Bisai yang menjabat sebagai Bupati Waropen, Provinsi Papua Barat, resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus gratifikasi yang mencapai 9 miliar rupiah.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (6/3/2020), penetapan status tersangka itu langsung memancing amarah warga Waropen.
Massa yang marah itu pun melakukan aksi anarkis dengan membakar Kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 5.30 WIT.
Terkait hal itu, Kapolres Waropen AKBP Suhadak pun membenarkan adanya aksi anarkis tersebut.
"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata Suhadak, Jumat (6/3/2020).
Tak hanya Kantor Bupati, massa dikabarkan juga turut membakar tiga kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya.
Bahkan untuk membubarkan massa, aparat keamanan sampai mengeluarkan tembak peringatan.

Suhadak menyatakan, kini kondisi di Waropen sudah mulai kondusif.
"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif," kata Suhadak.
"Kami juga lagi kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan."
Lebih lanjut, Suhandak menyebut pihaknya sudah mendeteksi potensi pergerakan massa setelah medua mengumumkan status tersangka Yermias Bisai.
Polisi bahkan sudah dikerahkan di sekitar kantor bupati dan di sejumlah rumah pejabat.
Tak hanya itu, Suhandak menyatakan aparat kepolisian juga melakukan patroli di sekitar wilayah yang berpotensi rusuh.
"Aparat juga melakukan patroli di seputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," terang Suhandak.
Namun, ternyata tetap ada kelompok massa yang memasuki wilayah kantor bupati dan melewati bukit untuk melakukan kerusuhan.
Suhandak menyebut, kelompok ini bahkan memutar sejauh 2 kilometer untuk menghindari aparat keamanan.
"Kelompok massa ini melambung kurang lebih sekitar 2 km, melalui belakang gunung," ucap Suhandak.
Menurut Suhandak, akibat aksi anarkis massa, kerusakan yang paling parah terjadi di Gedung BPKAD dan kantor Wakil Bupati Waropen.
"Ke depan kalau ada massa lagi yang tidak bisa dikendalikan dan sudah berupaya dengan kekeluargaan, namun juga tidak bisa menerima," tutur Suhandak.
"Maka kita akan mengambil tindakan tegas dan akan melakukan proses pidana."

Sebelumnya, Yermias Bisai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi sejak 2010 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka," kata Alex Sinuraya, Kamis (5/3/2020).
"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," sambungnya.
Alex menyebut, proses penyelidikan terhadap kasus gratifikasi ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Menurut dia, total ada 15 saksi yang telah diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias juga beberapa kali diperiksa dengan status saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," terang Alex.
Ia menambahkan, Yermias menerima uang gratifikasi itu secara tunai serta melalui transaksi antar rekening bank.
Karena itu, pihaknya akhirnya resmi menjadikan Yermias sebagai tersangka.
Alex menyatakan, penberi gratifikasi kepada Yermias berasal dari kalangan pengusaha dan anggota dewan.