Hasil Tes SKD
Cek Kelulusan Hasil Tes SKD CPNS 2019 Tanpa Tunggu Pengumuman
Cara melihatnya adalah dengan cara mendownload alias mengunduh sesi tes SKD, dan melihat urutan abjad nama di setiap sesi.
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade CPNS 2019, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB .
Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan cara penentuan peserta yang lolos tes SKD masuk tes SKB.
Berikut ketentuan peserta CPNS 2019 yang lolos ke tes SKB :
Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama yang dilakukan adalah melihat hasil seluruh tes SKD peserta.
Kemudian instansi dari BKN memastikan hasil tes SKD akan disampaikan sama dengan hasil tes SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.
Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.
Tak hanya lolos passing grade CPNS 2019, peserta yang berhak lolos tes SKB dipilih berdasarkan Passing Grade CPNS 2019 dikalikan tiga jumlah kuota dari jumlah formasi yang dilamar.
Melalui Twitter dan Instagram, berikut simulasi penentuan peserta SKB, Badan Kepegawaian Negara :
a. Jika terdapat peserta dengan nilai tes SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.