13 Orang Indonesia Suspect Virus Corona Diisolasi, Sempat Kontak Dengan Pasien Positif dari Depok
Pasien yang berstatus positif mengidap Covid-19 hingga saat ini berjumlah dua orang yakni pasien kasus 1 (31) dan 2 (64)
Retno menegaskan bahwa peraturan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak.

Larangan itu diperuntukkan bagi semua orang yang 14 hari sebelumnya pernah berkunjung ke wilayah-wilayah tertentu yang berada di tiga negara tersebut.
Dalam pernyataanya, Retno menyampaikan beberapa rincian penting terkait peraturan baru yang akan ditetapkan.
"Pertama larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut," ujarnya.
"Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon."
"Untuk Korsel, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," imbuhnya.
Keputusan Pemerintah Indonesia itu merupakan tindakan antisipasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona masuk ke Indonesia.
Pelarangan ini bersifat sementara dan pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi.
Kebijakan tersebut diambil setelah menimbang dan melihat data yang dikeluarkan oleh WHO.
Menurut data yang disampaikan WHO, ketiga negara tersebut memiliki peningkatan signifikan dalam kasus positif Covid-19.
Seperti dikutip TribunWow.com dari dari laman resmi WHO, who.int pada Jumat (6/3/2020), Korea Selatan menjadi negara tertinggi kedua setelah Tiongkok dengan jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 5766 pasien.
Jumlah tersebut dikabarkan telah mengalami peningkatan sebanyak 438 kasus sejak hari Kamis (5/3/2020).
Italia menjadi negara tertinggi kedua dengan jumlah penderita sebanyak 3.089 pasien.
Disusul dengan Iran yang terkonfirmasi memiliki jumlah penderita sebanyak 2.922 pasien.
Hingga saat ini,secara total terdapat 95.333 kasus positif Covid-19 secara global.