Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Kaget Bukan Main, Dua Pria Kedapatan Tanpa Busana di Mushala, Berawal dari Rasa Curiga

Kaget bukan main, pengurus dan warga mendapati kedua pria itu tengah berhubungan badan dengan keadaan telanjang.

Editor:
net
Dipaksa Layani Nafsu Pemuda Pengangguran hingga Keciduk di Tempat Ibadah, Begini Pengakuan Pilu Bocah Lelaki di Solok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Minggu malam, kedua laki-laki berinisial EPS (23) dan ROP (13) meminta izin kepada pengurus tempat ibadah, mushala.

Mereka meminta izin untuk menginap karena tak ada uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.

Pengurus mushala Kabupaten Solok, Sumateran Barat itu merasa prihatin dan mengizinkan kedua lelaki tersebut menginap.

"Alasannya tak punya uang, hari sudah larut malam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad dikutip dari Kompas.com.

Namun hal aneh dirasakan pengurus mushala dan warga lainnya.

Ketika sudah larut malam, kedua lelaki itu tampak mematikan semua lampu di mushala.

Merasa curiga, pengurus dan warga akhirnya bersama-sama mendatangi mushala tempat EPS dan ROP tidur.

Kaget bukan main, pengurus dan warga mendapati kedua pria itu tengah berhubungan badan dengan keadaan telanjang.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Warga akhirnya menyerahkan keduanya ke polisi setelah penggerebekan tersebut, Senin (2/3/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa EPS yang merupakan pria pengangguran yang diduga melakukan pemerkosaan kepada ROP.

Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," ucap Deny, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa bocah 13 tahun itu untuk melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Pengakuan pilu korban

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved