Polisi Dipecat
Seorang Polisi tak Kerja Setahun, Ternyata Bergaul dengan Bandar Narkoba, Kapolres Marah Besar
Arnold Ternyata kerap mengonsumsi sabu dan diduga bergaul dengan bandar narkoba.
Sementara Bripka Budi Permana, kata Hesmu Baroto, mulai tak masuk dinas sejak Juni 2013.
Terakhir kali keduanya bertugas di Seksi Umum Polres Tanggamus.
"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Propam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya dinilai tidak layak dipertahankan," tegas Hesmu Baroto.
Atas kondisi itu, kata Hesmu Baroto, Polres Tanggamus menetapkan beberapa aspek sebagai putusan.
Meliputi, pertama, kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga jadi jelas statusnya.
Kedua, lanjut Hesmu Baroto, kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Ketiga, imbuh Hesmu Baroto, keadilan yaitu memberikan reward pada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman pada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Keputusan PTDH dari Polres Tanggamus itu, kata Hesmu Baroto, sudah disampaikan ke pihak keluarga, untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan.
Hesmu berharap, kedua brigadir tersebut dapat menerima keputusan dengan lapang dada.
Hesmu Baroto juga berharap, meski sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan keduanya tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas.
"Semoga ke depannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga, maupun di tengah masyarakat," ujar Hesmu.
Hesmu Baroto juga minta seluruh personel Polres Tanggamus dan jajaran polsek agar jangan sampai ada lagi upacara PTDH.
"Diharapkan personel Polres Tanggamus mengambil hikmah, pelajaran, dari PTDH ini. Jadikan ini instropeksi agar jadi lebih baik, jalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," tandas Hesmu Baroto.