Polisi Dipecat
Seorang Polisi tak Kerja Setahun, Ternyata Bergaul dengan Bandar Narkoba, Kapolres Marah Besar
Arnold Ternyata kerap mengonsumsi sabu dan diduga bergaul dengan bandar narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Polres Dairi dipecat gara-gara sudah setahun lebih tak bertugas.
Polisi tersebut yakni Brigadir Arnold Yusuf Sihombing
Arnold Ternyata kerap mengonsumsi sabu dan diduga bergaul dengan bandar narkoba.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang bertindak tegas karena muak melihat tingkah Arnold
Pada Rabu (4/3/2020) pagi kemarin, digelar upacara pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Arnold.
Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir.
Lantaran memilih mangkir, petugas Provost diminta memegang foto wajah Arnold saat upacara.
Pagi itu, Leonardo yang memimpin apel terlihat memegang spidol warna merah.
Selanjutnya, Arnold pun mencoret foto Arnold dengan tanda "X" besar, sebagai tanda bahwa oknum polisi pecandu sabu itu bukan lagi anggota kepolisian.
"Yang bersangkutan adalah bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi. Sebelumnya, ia dari Polres Tapanuli Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh usai upacara.
Donni mengatakan, Arnold dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Menurut Donni, Arnold diputus bersalah telah melakukan tindakan indisipliner berat, berupa mangkir dari tugas sampai ratusan hari, dan melanggar kode etik Polri.
"Upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis. Namun, pada sisi lain, hal ini perlu agar menjadi contoh bagi personel lainnya," ujar Donni.
Lewat Arnold, imbuh Donni, seluruh personel diharap dapat merenung dan mengambil hikmah, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, serta selalu introspeksi diri dan menjauhi perbuatan menyimpang.
"Saat apel tadi, Kapolres memesankan kepada seluruh personel supaya terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Donni mengakhiri.
2 Polisi Dipecat Setelah 7 Tahun tak Masuk Kantor
Kasus lainnya, Dua anggota Polres Tanggamus tidak masuk kerja alias bolos kerja dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi selama 7 tahun
Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana ini kemudian diberhentikan tidak dengan hormat.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, yang memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tapi keduanya tidak hadir Selasa (3/3/2020)
Maka, secara simbolis pemberhentian dilakukan dengan menyoret foto keduanya.
"Upacara PTDH ini salah satu wujud komitmen Polri memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Hesmu Baroto, Selasa (3/3/2020).
Menurut Hesmu Baroto, kedua polisi itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 huruf A tentang Disersi.
Kemudian, lanjut Hesmu Baroto, keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripda Wahyu Satria Kencana.
Serta, keputusan Kapolda Lampung, Nomor: Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripka Budi Permana.
Hesmu Baroto menjelaskan alasan kedua bigadir tersebut diberhentikan.
Menurut Hesmu Baroto, keduanya selama ini tidak pernah berangkat tugas alias alias bolos kerja dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai anggota Polri.
Meski upaya pembinaan sudah kerap dilakukan, seperti pemanggilan, teguran, lanjut Hesmu Baroto, tetapi tetap tak digubris oleh kedua polisi tersebut.
Bahkan, terus Hesmu Baroto, upaya penjemputan juga sudah dilakukan, dan juga berlanjut pada pencarian.
"Tapi, keduanya sudah tidak ada di rumahnya bahkan sudah tidak ada di Tanggamus," jelas Hesmu Baroto.
Hesmu Baroto menerangkan, Bripda Wahyu Satria Kencana sudah tidak masuk dinas sejak April 2012.
Sementara Bripka Budi Permana, kata Hesmu Baroto, mulai tak masuk dinas sejak Juni 2013.
Terakhir kali keduanya bertugas di Seksi Umum Polres Tanggamus.
"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Propam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya dinilai tidak layak dipertahankan," tegas Hesmu Baroto.
Atas kondisi itu, kata Hesmu Baroto, Polres Tanggamus menetapkan beberapa aspek sebagai putusan.
Meliputi, pertama, kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga jadi jelas statusnya.
Kedua, lanjut Hesmu Baroto, kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Ketiga, imbuh Hesmu Baroto, keadilan yaitu memberikan reward pada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman pada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Keputusan PTDH dari Polres Tanggamus itu, kata Hesmu Baroto, sudah disampaikan ke pihak keluarga, untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan.
Hesmu berharap, kedua brigadir tersebut dapat menerima keputusan dengan lapang dada.
Hesmu Baroto juga berharap, meski sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan keduanya tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas.
"Semoga ke depannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga, maupun di tengah masyarakat," ujar Hesmu.
Hesmu Baroto juga minta seluruh personel Polres Tanggamus dan jajaran polsek agar jangan sampai ada lagi upacara PTDH.
"Diharapkan personel Polres Tanggamus mengambil hikmah, pelajaran, dari PTDH ini. Jadikan ini instropeksi agar jadi lebih baik, jalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," tandas Hesmu Baroto.