Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Kasus Serupa, Seorang Gadis Mamuju yang Gagal Nikah Karena Video Mesumnya Mendadak Viral

rencana pernikahan gadis cantik yang bekerja sebagai pegawai honorer (Sekwan) DPRD Sulbar itu, harus dibatalkan karena video mesumnya.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - video mesum gadis Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhubungan badan menjadi viral.

Video mesum wanita tersebut mendadak viral menjelang pernikahannya.

Sontak saja kejadian tersebut langsung menghebohkan publik baru-baru ini.

Bagaimana tidak, rencana pernikahan gadis cantik yang bekerja sebagai pegawai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar itu, harus dibatalkan karena video mesumnya yang viral.

Dan penyebarnya tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.

Si mantan kekasih, WA (32) merasa sakit hati dan tak terima kalau A (23) menikah dengan pria lain.

Padahal, WA merupakan pria beristri dan sudah memiliki dua anak.

Viralnya video panas yang berawal dari sakit hati memang pernah beberapa kali terjadi.

Nasib serupa pernah dialami seorang gadis di Lamongan, siswi SMA di Pare-pare, dan cewek asal Tuban.

Dirangkum SURYA.co.id, berikut 3 kasus serupa video mesum gadis Mamuju viral menjelang pernikahannya.

1. Batal lamaran, video mesum gadis Lamongan disebar

Ilustrasi: Kronologi Video Viral Cewek Lamongan Berzina Tersebar di FB & WA, Mirip dengan Kasus di Pare-pare
Ilustrasi: Kronologi Video Viral Cewek Lamongan Berzina Tersebar di FB & WA, Mirip dengan Kasus di Pare-pare ((Kolase SURYA.co.id/hanif manshur dan Ilustrasi Tribun Jogja))

Sebelumnya, video mesum gadis asal Lamongan, Jawa Timur sedang berhubungan badan dengan seorang pria tersebar viral di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Belakangan terungkap kronologi video mesum hubungan badan itu bisa tersebar di FB dan WhatsApp (WA).

Sang pria lah yang justru menyebarkan video mesum dirinya dengan calon istri.

Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Pemuda berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24).

Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna memperhatankan hubungannya.

F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.

"Saya ambil SIM Cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku.

Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan badannya ke akun Facebook korban.

Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan badannya ke Facebook.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.

Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.

Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.

Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telinga korban.

Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.

Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).

Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).

Harun pun mengimbau masyarakat untuk berpegang norma agama.

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.

Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.

Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.

Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.

Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.

2. Video Siswi SMA Parepare

Foto Ilustrasi Video Mesum Hubungan Badan Siswi SMA Parepare Tersebar di WhatsApp
Foto Ilustrasi Video Mesum Hubungan Badan Siswi SMA Parepare Tersebar di WhatsApp ((Kolase Surya.co.id))

Kasus serupa terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut yang tak lain adalah pacar korban.

Adalah Sudirman, warga Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan yang merekam hubungan badan antara dia dan sang pacar.

Keduanya melakukan hubungan badan di rumah sang nenek yang sedang kosong.

Sudirman lalu membagikan video mesum itu melalui pesan WhatsApp ke 2 teman perempuan sang pacar.

"Dia berencana nemutuskan saya.

Saat ML saya memvideokan dan membagikan videonya ke dua teman pacar saya," kata Sudirman, Minggu (23/2/2020).

Sang pacar masih duduk di bangku kelas 1 SMA di salah satu sekolah ternama di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sudirman mengaku mengenal gadis yang menjadi pacarnya lewat Facebook (FB).

Sudirman ditangkap oleh Tim Crime Hunter, Unit Intel Polres Parepare, Sulawesi Selatan usai bersembunyi di Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Selain laporan video mesum dengan pacarnya, pelaku juga residivis kasus pencurian dengan 23 TKP di Parepare," ungkap Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.

3. Putus Cinta, Foto Tanpa Busana Cewek Tuban Dikirim ke Bos

2 FAKTA Foto Tanpa Busana Gadis Tuban yang Disebar ke Bos, Cara Pelaku Dapat Foto Jadi Sorotan
2 FAKTA Foto Tanpa Busana Gadis Tuban yang Disebar ke Bos, Cara Pelaku Dapat Foto Jadi Sorotan ((Ilustrasi/Youtube))

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki kasus pornografi yang tengah terjadi di Surabaya.

Polisi mendapat laporan korban berinisial Y (30) warga Tuban lantaran foto yang mengumbar tubuhnya disebar oleh mantan kekasihnya sendiri.

Laporan tersebut secara resmi dibuat Y pada 7 Oktober 2019.

Informasi yang didapat SURYA.co.id, foto Y disebar oleh mantan kekasinya sendiri lantaran sakit hati diputuskan.

Tak hanya itu, foto tanpa busana Y di print dan disebarkan ke pimpinan perusahaan tempat Y bekerja.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha membenarkan adanya laporan korban atas kasus penyebaran foto pribadinya oleh pelaku.

"Benar, kami sudah identifikasi pelakunya. Dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku," kata Giadi, Senin (4/10/2019).

Dalam modusnya, pelaku tak hanya menyebarkan foto korban melalui media sosial, melainkan melalui jasa pengiriman dokumen yang disebar ke pimpinan perusahaan tempat korban bekerja.

"Informasi dari keterangan korban, foto itu hasil screenshoot saat korban dan pelaku video call.

Disana pelaku mencetak foto tersebut lalu memasukkan dalam amplop selanjutnya dikirim ke alamat tujuan melalui jasa pengiriman seperti Tiki dan Pos," lanjutnya.

Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengejarab terhadap pelaku yang tega menyebarkan foto tanpa busana Y itu.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Senasib dengan Gadis Mamuju yang Video Mesumnya Viral Menjelang Nikah, ini 3 Kasus Serupa Sebelumnya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/02/senasib-dengan-gadis-mamuju-yang-video-mesumnya-viral-menjelang-nikah-ini-3-kasus-serupa-sebelumnya?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved