Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Simak Tutorial Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP Pakai Situs imei.kemenperin.go.id

Simak tutorial cara mengecek nomor IMEI di semua merek HP dan situs imei.kemenperin.go.id.

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Simak Tutorial Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.

Pemblokiran HP ilegal alias BM akan berlaku mulai 18 April 2020.

Artinya, bila per 18 April 2020, HP-mu sama sekali tidak bisa digunakan alias hang, artinya ponselmu kena blokir oleh pemerintah.

Mekanisme pemblokiran HP ilegal menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.

Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id
Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kementerian Perindustrian akan diblokir oleh operator seluler.

Sehingga ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia alias tidak dapat dipakai untuk berkomunikasi.

Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak lewat mesin identifikasi milik Kemenperin.

Bila terdaftar, selamat, ponselmu masih bisa dipakai alias HP-mu asli, resmi!

Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.

Cara cek IMEI di ponsel dan link situs Kemenperin bisa kamu akses di akhir berita.

Namun, ada satu hal yang patut diketahui para pengguna.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan regulasi ini berlaku untuk ke depannya.

ILUSTRASI ponsel
ILUSTRASI ponsel (PEXELS.COM/Adrianna Calvo)

Menurutnya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku mulai 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak tidak diperlukan registrasi individual.

Sehingga, bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved