Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekam Jejak Muhyiddin Yassin, Perdana Menteri Malaysia, Sempat Dipecat Sebagai Wapres UMNO

Muhyiddin Yassin yang resmi diangkat oleh Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah

Editor: Rhendi Umar
(sumber: twitter bernama.com)(bernama.com)
Muhyiddin Yassin dalam upacara sumpah jabatan dirinya sebagai Perdana Menteri Malaysia kedelapan pada Minggu (01/03/2020) 

Namun, ia harus dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Presiden UMNO pada 2016 karena pendiriannya yang teguh dan berani demi kepentingan terbaik partai.

Andrei Angouw Curhat Soal Peluang Jadi Calon Wali Kota Manado, Sebut Bahagia Jadi Ketua DPRD

Sebelumnya, Muhyiddin pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia (2009-2015).

Pada 2015, kariernya sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia harus berakhir karena ia dipecat.

Ia kemudian mendirikan Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pada 2016 sekaligus ditunjuk sebagai presiden partai.

Karier Muhyiddin mencapai puncaknya setelah dilantik sebagai Perdana Menteri ke-18 Malaysia pada hari ini. 

Muhyiddin Yassin Resmi Jadi PM MAlaysia, Mahathir Mohamad Tidak Terima

Penunjukan Muhyiddin sebagai PM baru menggantikan Mahathir merupakan puncak perseteruan politik di Malaysia yang sudah berlangsung selama sepekan ini.

Raja Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah dari Pahang menunjuk Muhyiddin Yassin karena dianggap mampu memimpin mayoritas parlemen.

Pada Sabtu (29/2/2020), Mahathir Mohamad merilis daftar 114 anggota parlemen yang mendukungnya sebagai PM Malaysia kedelapan.

Dilansir Channel News Asia Minggu (1/3/2020), dia menyatakan seluruh dukungan itu dibuktikan dengan surat, atau pun menekan deklarasi dukungan.

"Dia (Muhyiddin) tentunya akan dilantik sebagai perdana menteri. Langkah selanjutnya adalah kami bisa mengajukan mosi tak percaya kepadanya," jelasnya.

Mencuat Kabar Paus Fransiskus Terinfeksi Corona, Batuk-Batuk saat Misa, Ini Fakta Sebenarnya

Karena itu, politisi dengan julukan Dr M tersebut menyerukan agar diadakan sidang luar biasa parlemen, untuk membuktikan klaim Muhyiddin.

Dia menuturkan jika pemerintah baru tidak segera dibentuk dalam waktu cepat, bisa dikatakan PM tidak mendapat dukungan penuh.

Merujuk kepada Konstitusi Malaysia, seorang PM harus mendapat dukungan dari mayoritas parlemen, tanpa perlu memandang dari mana partai politiknya.

Jika parlemen tidak diizinkan untuk menggelar sidang luar biasa, maka PM berusia 72 tahun tersebut tidak bisa mendapat dukungan yang cukup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved