Selama Setahun, Oknum Guru Ini Cabuli 5 Siswi SD, Lokasi di Kelas dan Gudang
AJ Seorang oknum guru SD di Serang, Banten, nekat lakukan aksi bejat. Ia tega mencabuli muridnya selama satu tahun terakhir.
Tayang:
Editor:
Rizali Posumah
Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*)
• Kasus Virus Corona di Korea Selatan Kembali Bertambah, Tembus Angka 3.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru SD Cabuli 5 Murid di Kelas dan Gudang Selama Setahun".
KOMENTAR