Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Selama Setahun, Oknum Guru Ini Cabuli 5 Siswi SD, Lokasi di Kelas dan Gudang

AJ Seorang oknum guru SD di Serang, Banten, nekat lakukan aksi bejat. Ia tega mencabuli muridnya selama satu tahun terakhir.

Editor: Rizali Posumah

TRIBUNMANADO.CO.ID - AJ Seorang oknum guru SD di Serang, Banten, nekat lakukan aksi bejat.

Ia tega mencabuli muridnya selama satu tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, mengatakan tindakan cabul AJ dilakukan di sekolah, mulai di ruang kelas hingga gudang sekolah.

"Sudah satu tahun belakangan, (melakukan aksinya) kalau kondisinya memungkinkan saja di sekolah, di kelas, di gudang," kata Indra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2020).

Indra mengatakan saat ini sudah ada lima siswa yang menjadi korban AJ.

Kejadian terbongkar ketika salah satu korban merasakan sakit di bagian kemaluannya saat kencing.

Orang tua korban yang merasa curiga lalu melaporkannya kepada Polres Serang, Kamis (27/2/2020).

Tak lama kemudian, AJ dicokok polisi atas tuduhan melakukan pencabulan kepada muridnya.

Dalam pemeriksaan, AJ mengaku melancarkan aksinya dengan spontan, yaitu dengan merayu korban ataupun dengan candaan.

"Namanya anak-anak masih kecil, enggak paham," kata dia.

AJ ternyata berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah mengabdi menjadi guru selama 25 tahun.

Namun kariernya sebagai pendidik terancam hancur akibat ulahnya sendiri.

Dia diancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (KOMPAS.COM)

Konflik Turki-Suriah, Erdogan Bilang ke Putin: Menyingkir, Biarkan Kami Berhadapan Satu Lawan Satu

Oknum Kepsek Paksa Murid Layani Nafsunya Sejak SD Hingga SMA

Seorang oknum kepala sekolah tega melakukan hal yang keji terhadap muridnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved