Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Ponsel

SIMAK, Ada Aturan Baru untuk HP yang Dibeli dari Luar Negeri, Berlaku Mulai 18 April 2020

Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan pengendalian ponsel black market lewat IMEI mulai 18 April 2020 mendatang.

Editor: Chintya Rantung
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
SIMAK, Ada Aturan Baru untuk HP yang Dibeli dari Luar Negeri, Berlaku Mulai 18 April 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah melakukan uji coba pemblokiran terhadap ponsel-ponsel black market di Indonesia.

Kabar terbarnya, pemerintah akan mulai memberlakukan aturan pengendalian ponsel black market lewat IMEI mulai 18 April 2020 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, ponsel atau Smartphone dengan IMEI yang tak terdaftar resmi di Kementerian Perindustrian tidak akan mendapatkan layanan seluler di Indonesia.

Aturan ini tak hanya menyasar ponsel black market di Indonesia, namun juga untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri meski dibeli di outlet resmi juga harus mengikuti aturan ini.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Najamudin menegaskan, turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai.

Cara Cek IMEI
Cara Cek IMEI (Istimewa)

"Kita dengan Bea Cukai juga sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau ponsel hand carry masuk ke Indonesia," ujar Najamudin dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Mereka diharapkan melapor ponselnya ke Device Registration System (DRS), setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.

Kewajiban pelaporan ponsel ini berlaku mulai 18 April 2020.

Lebih lanjut, Najamudin juga menjelaskan bahwa apabila mereka yang tidak langsung melakukan registrasi ketika tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal alias black market (BM).

"Ketika tidak didaftarkan pada saat masuk di Bea Cukai, maka ponsel itu dinyatakan ilegal," jelasnya.

Menyangkut pajak yang akan dikenakan, Najamudin menuturkan bahwa jika ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.

Ketika disinggung soal kesiapan mesin pendeteksi Sibina mengenai aturan IMEI yang akan diberlakukan pada April mendatang, Najamudin mengaku sudah mempersiapkan hal itu dengan baik dan dapat terlaksana paling lambat akhir Maret 2020.

"Harapannya akhir Maret 2020 ini semua uji coba itu akan terlaksana, jadi kalo bicara sistem itu udah siap," ungkapnya.

Ia pun menyatakan, semua ponsel yang saat ini sudah aktif di jaringan (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) sampai tanggal 18 April tidak akan terblokir.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah terkait pemberantasan ponsel dengan IMEI ilegal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved