Berita Nasional
Terima Putusan MK Soal Pemilu Tetap Serentak, Gerindra: Masih Bisa Dibahas di DPR
MK telah memutuskan bahwa pemilu tetap akan diadakan secara serentak. Gerindra tetap berlapang dada menerima keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Pemilu Tetap Serentak, Gerindra: Masih Terbuka Dibahas di DPR".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jubir-gerindra-habiburokhman.jpg)