Pilkada 2020
Minim Peminat, KPU Tambah Waktu Tiga Hari Pendaftaran Calon PPS untuk Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Bitung Provinsi Sulut, membuka kembali atau memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Bitung Provinsi Sulut, membuka kembali atau memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS).
Pasalnya hingga batas waktu pendaftaran Senin (24/2/2020) kemarin, pendaftar di kelurahan di Kota Bitung masih kurang.
"Dari 69 Kelurahan di 8 kecamatan di Bitung, ada 52 kelurahan yang belum memenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan," kata Idhli Fithriah anggota KPU Bitung yang juga ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Selasa (25/2/2020).
Sejak masa pendaftaran 18 - 24 Februari 2020 hanya 17 kelurahan yang terpenuhi jumlah pendaftar 2 kali jumlah PPS dibutuhkan.
• Beredar Radiogram Kemendagri Terkait Pelantikan Bupati Talaud Elly Lasut, Ini Kata Kemendagri
Idhli jelaskan, PPS yang akan direkrut KPU Bitung untuk pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur, wakil gubernur Sulut, walikota dan wakil wali kota Bitung.
Di setiap kelurahan akan direkrut 3 orang PPS, sehingga dalam pendaftaran yang dilaksanakan memerkukan 6 orang untuk tahap seleksi selanjutnya.
"Dari hasil pendaftaran yang berakhir (24/2) kemarin, rata-rata kelurahan paling banyak 5 orang yang mendaftarkan kurang satu lagi sehingga bisa memenuhi kebutuhan," terangnya.
• 2 Gadis Remaja Malam-malam Pamit Beli Pentol, Kemudian Ditemukan Tak Bernyawa di Lokasi Berbeda
Adapun dari 69 Kelurahan yang ada di 8 Kecamatan di Bitung, yang sudah memenuhi syarat jumlah PPS-nya Kelurahan Pateten 1, Pateten 2 dan Aertembaga 1 di Kecamatan Aertembaga.
Di Kecamatan Maesa ada kelurahan Bitung Barat 2, Bitung tengah dan Kakenturan 2, Kecamatan Lembeh Utara kelurahan Nusu, Kecamatan Madidir ada Kelurahan Wangurer Barat, Wangurer Utara dan Wangurer Timur.
Kecamatan Girian ada Kelurahan Girian Weru 2 dan Girian Permai, Kecamatan Ranowulu ada Kelurahan Kumersot dan Pinokalan dan Kecamatan Matuari ada Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Sagerat Weru 1 dan Tanjung Merah.
Selain membuka pendaftaran selama tiga hari mulai tanggal 25-27 Februari 2020, KPU Bitung akan gencar melakukan sosialisasi di media sosial (medsos) facebook dan peran serta calon Panitia pemilihan Kecamatan (PKK) yang belum dikukuhkan.
• Siswa Dipaksa Makan Kotoran Manusia di NTT, KPAI: Ini sangat keterlaluan
"Kami minta mereka sosialisasikan penambahan waktu pendaftaran PPS bagi kelurahan-kelurahan yang belum terpenihi dua kali kebutuhan," tambahnya.
Melihat progres pendaftaran calon PPS untuk Pilkada nanti yang minim, pihaknya juga melakukan langkah sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan untuk perekrutan badan adhoc.
Sebelumnya Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw mengajak, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Kota Bitung Provinsi Sulut untuk mendaftar sebagai badan adhoc pada Pilkada serentak 2020.
Deslie Sumampouw ketua KPU Bitung kepada Tribunmanado.co.id menyampaikan, untuk badan adhoc kali ini adalah Panitia pemungutan suara (PPS) di seluruh Kelurahan.
• BREAKING NEWS: Gubernur Olly Tiba di Bolsel, Warga Teriak Lanjutkan 2 Periode