Pendaftaran Calon Perseorangan di Sulut
Penjelasan KPU Bitung Terkait Syarat Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Adalah Jos Naptali Pulumbara dan Meidy Pinontoan, mampu mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 2.246.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Iten Kojongian anggota KPU selaku Ketua Teknis penyelenggara menjelaskan terkait syarat minimal dukungan yang harus di penuhi calon Independent atau perseorangan.
Untuk syarat menimal dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 146.948 pemilih di Kota Bitung dan tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan.
Jumlah kecamatan di Kota Bitung ada 8, sehingga hitungannya 10 persen dari DPT berarti 14.695 E-KTP yang harus dikumpulkan bakal calon perseorangan dengan persebaran minumun di 5 kecamatan.
Di Bitung ada satu pasangan bakal calon yang mencoba peruntukan dari jalur perseorangan.
Adalah Jos Naptali Pulumbara dan Meidy Pinontoan, mampu mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 2.246.
Dari jumlah itu hanya 2.059 yang dinyatakan lengkap dan tidak lengkap 187.
Merujuk jumlah tersebut paslon dari perseorangan belum bisa memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan 14.695.
Atas hasil itu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran. (crz)
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret