Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno Ancaman Pidana Jika Memberi Keterangan Bohong di Persidangan

Pada persidangan Senin (24/2/20200 Majelis Hakim memperingatkan Rano Karno akan ancaman pidana jika tidak memberikan keterangan secara benar.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten sekaligus aktor Rano Karno soal ancaman pidana jika ia tidak memberikan keterangan palsu.

Pernyataan tersebut dikatakan Ni Made Sudani saat memimpin sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Semua keterangan itu di bawah sumpah. Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani kepada Rano Karno.

Ni Made Sudani mengingatkan agar Rano Karno memberikan keterangan secara benar.

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," kata Hakim Ni Made Sudani.

"Siap yang mulia," imbuh Rano menimpali.

Selain ketua majelis hakim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan Rano Karno soal memberikan keterangan jujur di persidangan.

Sebab, sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas di persidangan mengaku pernah memberikan uang kepada Rano.

Bahkan ada beberapa saksi yang mengungkap permintaan uang dari Rano.

Di persidangan Rano menyebut uang Rp 7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011.

Di kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.

Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.

Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.

"Tidak," ucap Rano.

Di persidangan itu, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah, staf PT Bali Pacific Pragama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved