Terkait Penghentian 36 Perkara, Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipanggil Komisi III DPR RI untuk diminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.
"Saya berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah dan keputusannya, agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan ke depan," imbuhnya.
Dengan penjelasan yang utuh dan terang, kata dia, masyarakat akan tergerak untuk bisa membantu memberikan masukan kepada KPK.
Sebagai bahan untuk melakukan evaluasi dan menentukan langkah-langkah progresif pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum, hak setiap warga negara termasuk HAM.
"Perlu saya ingatkan juga, Pemberantasan korupsi akan bisa optimal apabila partisipasi dan dukungan publik mengalir, sebaliknya apabila rakyat sudah pesimis dan tidak percaya kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK, saya kawatir rakyat dan sejarah akan melakukan koreksi dengan cara mereka," ujar dia.
"KPK harus selalu menyadari pemberantasan korupsi selalu membutuhkan dukungan dan partisipasi rakyat, KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," lanjutnya.
• 36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan Dihentikan KPK, Firli Bahuri Sebut Bukan Tindak Pidana
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dpr-ri_20180215_232630.jpg)