Terkait Penghentian 36 Perkara, Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipanggil Komisi III DPR RI untuk diminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipanggil Komisi III DPR RI untuk diminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.
Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, penghentian 36 perkara tersebut perlu di dalami secara detail satu per satu alasannya.
Meskipun kata dia diketahui ada perkara yang tersangkanya meninggal dunia.
"Kami perlu data-datanya dari KPK, dalam rapat kerja terdekat, saya mau kupas 36 perkara apa saja? Apa alasannya? Kami jadwalkan setelah reses ini," ujar Habiburokhman di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengawasi KPK dengan menempuh jalur hukum yang tersedia, bila dari 36 perkara yang dihentikan terdapat kejanggalan atau tidak transparan.
"Kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, ada prosedur praperadilan, masyarakat bisa menggunakan hak tersebut," tuturnya.
Alasan Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.
Perkara-perkara yang dihentikan itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, KPK hentikan 36 perkara akibat tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Komisaris jenderal polisi itu menegaskan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dpr-ri_20180215_232630.jpg)