Berita KPK
36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan Dihentikan KPK, Firli Bahuri Sebut Bukan Tindak Pidana
Sebanyak 36 perkara yang masih dalam proses penyelidikan dihentikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan 36 perkara yang akan dihentikan tersebut bukanlah tindak pidana.
Maka ia mengambil sikap penghentian agar perkara-perkara tersebut mendapat kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli, dilansir Kompas.com.
Bahkan, Firli menyampaikan kekhawatiran jika 36 perkara tersebut tak segera dihentikan akan dapat disalahgunakan seperti pemanfaatan modus pemerasan dan kepentingan lainnya.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," ujar Firli.
(TRIBUNNEWS.COM/NIDAUL 'URWATUL WUTSQA)(KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN)
• Peserta Aksi 212 Teriak Kasus Harun Masiku: Ini Kalau Meninggal Seharusnya Sudah Tahlilan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Hentikan 36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan, Firli Bahuri: Bukan Tindak Pidana.