Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Kejagung Masih Klarifikasi Rekening Efek yang Tersangkut Saham Gorengan dalam Kasus Jiwasraya

Kejagung hingga saat ini masih melakukan verifikasi rekening efek yang tersangkut saham gorengan dalam kasus Jiwasraya.

Editor: Isvara Savitri
ONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan verifikasi atas rekening efek yang diblokir.

Pemblokiran dilakukan karena rekening aset memiliki kaitan dengan enam saham gorengan pada kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Pemblokiran tersebut diakui Febrie didasari audit yang sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun keenam saham gorengan itu adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Maritime Tbk (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

“Tapi kita tidak tutup klarifikasi mereka ke kita karena ketika ada klarifikasi, kita temukan nama yang saham. Nah itu harus kita buka karena tidak terlibat di situ. Tapi 212 pemilik rekening saham atau single investor identification (SID) yang baru mau dikonfirmasi dengan bukti kedatangan mereka ke penyidik baru 40an orang,” ujar Febrie di Jakarta pada Kamis (20/2/2020).

Kendati demikian, penyidik Kejagung menilai proses klarifikasi itu belum sempurna lantaran data yang disampaikan oleh pemilik SID belum sempurna.

Febrie menyatakan sudah memberikan kesempatan hingga tiga kali untuk melengkapi data, namun hingga saat ini baru sembilan pemilik yang memenuhi kelengkapan data.

“Kemarin dari 250 orang yang kita temui di Wisma Mulia dengan OJK kita berharap bisa dikonfirmasi semua, karena bukan saja kepentingan mereka. Tapi penyidik juga berkepentingan ingin tahu apakah ini uang Bentjok atau HH. Atau mereka hanya terima perintah. Kita ingin tahu bagaimana pola mereka sehingga bisa masuk keterkaitannya dengan enam saham itu,” jelasnya.

Febrie menjelaskan satu pemilik SID bisa memiliki lebih dari satu sub rekening efek.

Bahkan Ia menyebut bisa saja satu pemilik SID di dalamnya punya hingga ratusan sub rekening efek.

Nah ketika SID diblokir maka semua sub rekening efek secara otomatis ikut terblokir.

“Nah itu yang perlu diklarifikasi. Rekening-rekening mana saja yang dipakai. Penyidik yang menganggap itu dipakai untuk kejahatan,” tambah Febrie.

Ia menyatakan ketika melakukan klarifikasi, pemilik SID harus bisa menjelaskan penggunaan SID tersebut.

Data seperti rekening koran beserta transaksi harus dibawa dan lengkap.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved