Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Ketahanan Keluarga

Aktivis Perempuan Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Sebut Justru Akan Melanggengkan KDRT

Aktivis perempuan menolak RUU Ketahanan Keluarga. Hal tersebut karena RUU ini dinilai akan langgengkan KDRT.

Editor: Isvara Savitri
ptsupdate
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai kontroversi dan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

Salah satunya Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika.

Ia beranggapan RUU tersebut justru akan semakin melanggengkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Wacana RUU Ketahanan Keluarga harus ditolak, karena mengabaikan pengalaman kekerasan perempuan yang terjadi di rumah dan dalam relasi personal," ujar Mutiara, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).

Mutiara mengatakan data dan fakta KDRT yang dialami perempuan sama sekali tidak menjadi dasar pertimbangan dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Padahal, kata dia, catatan Komnas Perempuan 2019 menyebutkan bahwa angka kekerasan dalam rumah tangga atau dalam relasi personal masih menempati urutan tertinggi yaitu sebesar 71 persen atau 9.637 kasus.

Oleh karenanya, Mutiara menilai istri yang wajib memenuhi hak suami sesuai norma agama pada Pasal 25 ayat (3) justru akan melanggengkan KDRT.

"Pengukuhan peran suami sebagai kepala dan pelindung keluarga, sedangkan istri sebagai pengatur urusan rumah tangga dan yang kemudian wajib memenuhi hak suami sesuai norma agama akan melanggengkan KDRT itu sendiri," jelasnya.

Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian KDRT pada buruh perempuan oleh Perempuan Mahardhika pada 2019 lalu.

Penelitian itu menyebutkan bahwa buruh perempuan korban KDRT memilih untuk bertahan dalam rumah tangga atau relasi personal yang penuh kekerasan.

Bahkan dengan sukarela menanggung beban ekonomi pasangan agar pernikahan bisa tetap dipertahankan.

"Perlakuan kekerasan diterima sebagai bentuk pengabdian karena menganggap bahwa laki-laki adalah kepala keluarga yang harus dihormati," tandasnya.

Sebelumnya, Tribunnews.com mencoba menelisik pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Ketahanan Keluarga.

Seperti pada Pasal 25 yang mengatur perbedaan kewajiban dari suami dan istri.

Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa suami memiliki empat kewajiban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved