Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usulan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Bagi ASN dan Pegawai BUMN/BUMD

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang beredar memuat aturan cuti bagi wanita bekerja yang melahirkan

Editor: Finneke Wolajan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi hamil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang beredar memuat aturan cuti bagi wanita bekerja yang melahirkan.

Ketentuan itu hendak diatur di dalam Pasal 29 RUU.

Tapi, Pasal tersebut hanya akan mengatur untuk lima instansi yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Sedangkan, perusahaan swasta tidak di atur di dalamnya.

Dalam usulannya pada ayat (1) huruf a disebutkan, "wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya."

Ketentuan waktu cuti ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU ASN ketentuan itu diatur di dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b.

Secara rinci, ketentuan itu dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tepatnya, pada BAB XIII tentang Cuti, Bagian Keenam terkait Cuti Melahirkan, Pasal 325 hingga Pasal 327.

Di dalam pasal itu dijabarkan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga.

Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Selama cuti melahirkan, mereka masih bisa menerima hak berupa penghasilan.

Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar.

Hak ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun dan dapat mengajukan cuti paling lama tiga bulan.

Mereka yang mengajukan cuti besar juga tetap memperoleh hak penghasilan.

Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved