Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Sampaikan Aspirasi di DPRD, Warga Ini Malah Bakal Dilaporkan ke Polisi, Begini Ceritanya

Kami teruskan terkait postingan Anda di Facebook, yang telah menulis kami melakukan konspirasi dan menuding dengan kata-kata yang tidak ada buktinya

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Maksud hati memeluk gunung, apalah daya tangan tak sampai.

Seorang warga di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian, Kota Bitung Provinsi Sulut bernama Oktafianus David bermaksud mempertanyakan proses pergantian ketua RT ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat dengar pendapat.

DPRD Kota Bitung melalui komisi I melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran komisi I, Frangky Ladi asisten I bidang Pemerintahan setda Kota Bitung, Lurah Girian Weru 2 Youkefin Martin, Camat Girian Muslih Antameng dan Kabag Hukum setda Kota Bitung Meiva Woran.

RDP ini Fian begitu sapaan pihak yang meminta dan bermohon untuk RDP, terkait penunjukan ketua RW dan ketua RT yang tidak melibatkan warga dan ada yang tidak sesuai domisili.‎

Olly Dondokambey Beber Faktor PDIP Usung Lagi OD-SK

Justru bakal dilapor ke polisi oleh wakil ketua DPRD Bitung Superman Boy Gumolung melalui pengacara partai PKPI di DPRD Bitung.

"Kami teruskan terkait postingan Anda di Facebook, yang telah menulis kami melakukan konspirasi dan menuding dengan kata-kata yang tidak ada buktinya," kata Superman Boy Gumolung saat bergabung dalam RDP Komisi I, Selasa (19/2/2020).

Boy dan ketua komisi I DPRD Bitung Yondris Kansil keberataan dengan postingan yang menyudutkan institusi DPRD, partai Nasdem dan PKPI di DPRD Bitung.

Sebelum memulai RDP, Yondris sudah menyampaikan bahwa postingan terkait permintaan hearing dari Fian tidak direspons dengan baik itu keliru, sehingga meminta yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

OD-SK Diusung PDIP Maju Pilgub 2020, Steven Kandouw: Semoga Tuhan Menyertai

Jalannya RDP awalnya digelar di ruang rapat lantai dua gedung C pimpinan DPRD Bitung, dibuka oleh sekretaris Komisi I Frangky Julianto.

Namun usai doa buka Beno O Mamentu anggota komisi I mengiterupsi terkait lokasi pelaksanaan RDP tidak sesuai dalam undangan.

"Harusnya RDP ini dilakukan di ruang sidang paripurna, bukan di sini," kata Beno.

RDP kemudian diskors oleh sekretaris komisi I Frangky Julianto, lalu dipindahkan ke ruang sidang paripurna DPRD Bitung.

PDIP Tetapkan OD-SK Maju Pilgub 2020, OD: Mohon Doa Restu

Saat itu RDP dipimpin oleh Yondris Kansil selaku ketua komisi dari Fraksi Partai Nasdem.

Fian si pembawa aspirasi, yang tercatat merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Bitung dan Badan kepegawaian daerah (BKD) Pemkot Bitung menyampaikan aspirasinya.

"Saya ingin pertanyaan, terkait ketua RT 001 di lingkungan IV Keurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulut tidak bermosili di wilayah yang dipimpinannya.‎ Kenapa bisa?" tanya Fian dihadapan RDP.

Selain itu dia melihat proses itu tanpa sepengatahuan atau melibatkan masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam ‎peraturan pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2005 pasal 10 ayat 2 pemilihan lembaga kemasyarakatan di prakarsai masyarakat musyawarah untuk mufakat.‎

"Keberatan sebagai masyarakat dengan proses atau mekanisme yang ada," tambahnya.‎

Tapi menurut komisi I DPRD Bitung, sebagaimana penyampaian dari Yondirs Kansil ketua Komisi I titik fokus dalam RDP ada yang merasa dirugikan.

PT Victory Edukasi Pialang Berjangka kepada Puluhan Guru di Minut

Penting sifatnya, ada mekanisme dan aturan dalam pelaksanaan RDP.

"Kami ingin hadirkan ketua RT yang bersangkutan sebagai objek persoalan yang dipersoalkan masyarakat," pinta Yondris kepada Fian. ‎

Permintaan RDP sebagai warga keberataan ingin ketahui subjek yang dipersoalkan itu yang dibutuhkan.‎

RDP pun dua kali diskors, sekali skors pimpinan rapat memberikan waktu 1 jam kepada pihak yang menyampaikan aspirasi agar menghadirkan subjek yang dipermasalahkan.

Namun dalam kurun waktu 2 kali skors, hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Fian si pembawa aspirasi.

OD-SK Pasangan Pertama Terima SK Rekomendasi Maju Pilgub, Diserahkan Langsung Megawati

"RDP cukup sampai di sini tidak dilanjutkan karena subjek yang kami minta dihadirkan tidak hadirkan. Kami ‎beri kesempatan memasukan lagi surat permohonan hearing dan membicarakan masalah yang sama," jelas Yondris.‎‎

Lurah Girian Weru 2 Youkefin Martin, dalam keterangannya usai RDP mengatakan, tidak seperti yang disampaikan Fian, sebagaimana aspirasi yang dimasukkan ke DPRD Bitung.

Dia membenarkan, ada ketua RT 001 bukan berdomisili di RT setempat, melainkan di RT lain dan keadaan ini ada juga di RT yang lain.

"Tapi masyarakat tidak persoalkan, sudah sejak lama di wilayah yang saya pimpin ada seperti ini. Ketua RT yang tidak berdomisili di wilayah yang dia pimpin," jelas Fin sapaan Lurah Girian Weru 2.

Menjadi Penyebab Kematian terbesar di Dunia, Berikut Tips Menolong Orang Terkena Serangan Jantung

Disentil terkait adanya pergantian atau pemecatan kepala lingkungan dan ketua RT, dia menampik tidak ada itu.

Hanya ada satu pergantian RT di antara V lingkungan di Kelurahan Girian Weru 1, itupun diganti karena yang bersangkutan sudah kerja di luar Bitung.

"Sudah ada usulan dan dilakukan pergantian tidak ada masalah," tambahnya.

Di Kelurahan Girian Weru 2 ada 24 RT dan 5 orang kepala Lingkungan.(crz)‎

PENGAKUAN Pelajar SD yang Hamili Kakak Kandung Siswi SMA: Sebanyak 2 Kali

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved