PENGAKUAN Pelajar SD yang Hamili Kakak Kandung Siswi SMA: Sebanyak 2 Kali
Katanya, sang kakak yang berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap pengakuan siswa SD berinisial IK (13) yang menghamili kakaknya, SHF (18), siswi SMA di Sumatera Barat.
Katanya, sang kakak yang berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.
Siswi tersebut berinisial SHF (18), sedangkan adiknya yang masih
SHF akhirnya hamil dan telah melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (14/2/2020) lalu.
Tak ingin keluarga dan warga tahu, ia kemudian membuang bayinya ke saluran air di dekat rumahnya, di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan.
SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pasaman.
Sementara, IK telah dilakukan pemeriksaan terkait ajakan dari kakak kandungnya itu.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Ia menyampaikan, IK dan SHF telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Keduanya melakukan perbuatan tersebut, saat ibu mereka pergi ke sawah.
Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.
Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.
Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.
IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.