Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Hearing di Komisi I DPRD Bitung Tentang Roling Jabatan, Michael: Kesewenangan bukan Kewenangan‎

erkait dengan kebijakan dan kewenangan PPK dalam proses roling tersebut menabrak aturan, bukan lagi kewenangan melainkan kesewenang-wenangan

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
RDP di Komisi I DPRD Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Asisten III bidang Administrasi umum Youke Senduk, kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Julius Ondang, Kepala BKPSDM Steven Suluh pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan Inspketur Kota Bitung Rayne Suak, memenuhi panggilan Komisi I DPRD Bitung.

Mereka membahas aspirasi dari perwakilan aparatur sipil negara (ASN) Fivvy Kadeka dan guru/kepala sekolah Herman Mawirempakel terkait mutasi, demosi dan roling jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Bitung, Selasa (18/2/2020).‎

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh Aldo N Ratungalo dan Yondries Kansil Ketua Komisi I DPRD Bitung, terungkap bahwa rolling yang terjadi pada (7/1/2020) pangkalnya adalah kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kot‎a Bitung Max J Lomban.‎

"Terkait dengan kebijakan dan kewenangan PPK dalam proses roling tersebut menabrak aturan, bukan lagi kewenangan melainkan kesewenang-wenangan dalam melakukan mutasi," tegas Michael Jacobus seorang lawyer ternama selaku pendamping para pejabat pemkot Bitung yang menjadi 'korban' roling.

Wanita Ini Meninggal Usai Melahirkan Operasi Sesar, Suami Sempat Panggil Perawat: Katanya Itu Biasa

Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 gedung C DPRD Bitung, menghadirkan personel Komisi I DPRD Bitung, Michael menyampaikan apa yang dialami pihak yang dia dampingi adalah demosi.

Demosi itu tidak harus terjadi, dengan asalan karena disiplin, penyegaran, pengisian lowong dan alasan lainnya sebagaimana dijelaskan Steven Suluh Kepala Bagian Kepegawaian pengembangan sumber daya (BKPSDM).‎

‎Menurutnya kalau mutasi atau rotasi dari jabatan satu ke jabatan lain its ok, kalau ke jabatan yang menghilangkan tunjangan atau hak seseorang dalam mutasi itu namanya punishment.

"Kalau Fivvy, Herman, ASN, Guru dan kepala sekolah lainnya dipunisment harus terukur jangan sewenang-sewenang," tegasnya.

Air Mata Noah Pecah, Saat BCL Letakan Bunga di Makam Ashraf Sinclair, Kondisinya Sulit Ditenangkan

‎Terkait integritas sebagai satu di antara sekian banyak indikator melakukan roling jabatan, yang dibacakan kepala BKPSDM, Michael minta apa bukti tidak berintegritas?

Selanjutnya mengenai mutasi terhadap kepala sekolah, sesuai dengan landasan hukum yang dia pelajar harus ada proses dan evaluasi minimal tolak ukurnya 2 tahun.

‎Hasil evaluasi orang dikatakan patut dalam kedudukan itu, kalau tidak cocok kepsek jadi guru bantu karena kinerja yang salah, bukan like or this like.

"Kadis pendidikan kebudayaan mengakui bahwa apa yang diputuskan tim penilai kinerja ASN atau dulunya disebut Baperjakat. Tidak sesuai rekomendasi kepala sekolah dan pengawas untuk roling kepala sekolah, ada juga pengakuan bahwa ada kepsek yang berprestasi kena mutasi," kata dia.

Kekurangan Dokter Umum, RSUD Tondano Berharap Formasi Dokter dari CPNS

Pihaknya juga mengejar terkait masalah demosi karena pelanggaran apa, tidak mampu dijawab dengan baik oleh pihak eksekutif.‎

Steven Suluh kepala BKPSDM dalam keterangannya di hadapan peserta RDT mengatakan, baru sekarang ada RDP tentang mutasi ASN, di mana-mana di Sulut baru Bitung.

"Saya sudah tanya-tanya di daerah lain tidak ada dan baru ini di Bitung, saya apresiasi hal ini," kata Suluh.

Mantan kepala Dinas Sosial ini menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan roling tugas fungsi BKPSDM siapkan bahan, data yang digunakan oleh tim penilai kinerja dulu Baperjakat untuk‎ dirumuskan bersama.

Jabatan ASN telah terjadi beberapa perubahan dalam UU 5 tahun 2015.

Serangan Jantung Mulai Menyerang di Usia Muda, Berikut Penjelasannya

‎Persoalan yang dikemukakan para ASN dibawa hingga ke DPRD Bitung, ada ASN dari esalon IIIB ke eselon IV, dari administrator ke jabatan pengawas memunculkan masalah.

Hingga keluar anggapan mereka seperti 'dihukum'. Bicara soal hukum harus sesuai dengan PP nomor 53 2010 tentang disiplin PNS pasal 7 ayat 4.

Tujuan mutasi sebagaimana peraturan pegawai untuk produvias kerja, kembangkan karir, tambahan tenaga, isi jabatan kosong dan pemberian hukuman disiplin.

"Indikator lainnya perlu dikaji secara luas, ada kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah. Terkait apa yang dialami‎ Fivvy Kadeke bukan penjatuhan disiplin karena ada indikator yang perrlu dikaji seperti integritas (loyalitas)," jelas Steven.

Polsek Wori Dinilai Minim Patroli, Kapolsek: Setiap Hari Selalu Kami Laksanakan

‎Julius Ondang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung akhirnya buka-bukaan, terkait roling pejabat kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP se Kota Bitung (7/1/2020).

Di hadapan peserta rapat dengar pendapat (RDP) pimpinan dan anggota komisi I DPRD Bitung, yang dipimpin Aldo Ratungalo ketua DPRD dan Yondris Kansil ketua komisi I, Julius menjelaskan pengangkatan kepsek harus sesuai dengan permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang pengugasan guru sebagai kepsek.

Semua syarat jadi kepela sekolah harus dipenuhi. Tugas kepsek pimpin dan kelola sekolah untuk mutu pendidikan.

"Kepsek yang diangkat sebelum permen itu dikeluarkan harus ikut penguatan kepala sekolah. Kalau sesudah permen dikeluarkan ikut calon dan diklat kepala sekolah," terang Ondang.

Lanjut dia‎, setelah ikut diklat penguatan dan calon kepsek, berhak menerina nomor unit kepala sekolah (Nuks) sebagai satu di antara syarat dan syarakat umum lainnya menjadi kepsek.

Di akhir tahun 2019 Dinas yang dia pimpin, diminta usulan daftar nama kepsek, berikutnya apakah itu yang dipakai oleh BKPSDM dalam roling tanggal (7/1) diambil dari usulan Dinas pendidikan dan kebudayan, Ondang katakan tidak tahu.

Mahasiswa Asal Sulut yang Kuliah di Tiongkok Diperbolehkan Magang di Manado dan Kuliah Jarak Jauh

Dia akui pernah usulkan kepsek untuk dipersiapkan dan dilantik kapan saja, dalam usulan siapa-siapa saja kepsek yang sudah layak.

"Keterlibatan saya sebagai kepsek kami ketahui hanya daftaran sesuai yang diminta, kalau dilantik kebijakan pejabat pembina kepegawaian, kami tidak jadi pilatus, mereka yang kena mutasi masih ada waktu dan kesempatan. Pengawas harus punya syarat sebagai pengawas ikut calon pengawas (diklat) begiut juga dengan kepala sekolah ikut calon kepala sekolah atau cakep," kata dia.

150 Kepala Sekolah di Bitung Dirolling
150 Kepala Sekolah di Bitung Dirolling (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Ondang juga mencontohkan bapak Herman yang memasukan permohonan RDP terkait roling pada dia, sebagai pengawas memang tidak penuhi syarat karena awalnya sebagai kepala sekolah. ‎

Pihak dinas upayakan beliau kembali sebagai guru, kalau tidak jadi kepsek agar bisa mendapat sertifikasinya.

Begitu juga dengan ibu Maria tidak ikut cawas (calon pengawas) sehingga tidak bisa terima sertifikasi pengawas, pihaknya sarankan untuk kembali sebagai guru untuk persiapan ikut cawas.

"Yang sudah diangkat dilantik waktu lalu sebagai kepsek, tapi belum memiliki syarakat ada kesempatan lakukan rekrumtmen baru, tes substansi yang tidak lalu ikut ramedial. Yang belum ikut substasi akan ikut rekrutmen cawas," tandasnya.(crz)‎

BCL Sempat Nyanyi Lagu Soulmate Sehari sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved