Berita Bitung
Hearing di Komisi I DPRD Bitung Tentang Roling Jabatan, Michael: Kesewenangan bukan Kewenangan
erkait dengan kebijakan dan kewenangan PPK dalam proses roling tersebut menabrak aturan, bukan lagi kewenangan melainkan kesewenang-wenangan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Hingga keluar anggapan mereka seperti 'dihukum'. Bicara soal hukum harus sesuai dengan PP nomor 53 2010 tentang disiplin PNS pasal 7 ayat 4.
Tujuan mutasi sebagaimana peraturan pegawai untuk produvias kerja, kembangkan karir, tambahan tenaga, isi jabatan kosong dan pemberian hukuman disiplin.
"Indikator lainnya perlu dikaji secara luas, ada kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah. Terkait apa yang dialami Fivvy Kadeke bukan penjatuhan disiplin karena ada indikator yang perrlu dikaji seperti integritas (loyalitas)," jelas Steven.
• Polsek Wori Dinilai Minim Patroli, Kapolsek: Setiap Hari Selalu Kami Laksanakan
Julius Ondang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung akhirnya buka-bukaan, terkait roling pejabat kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP se Kota Bitung (7/1/2020).
Di hadapan peserta rapat dengar pendapat (RDP) pimpinan dan anggota komisi I DPRD Bitung, yang dipimpin Aldo Ratungalo ketua DPRD dan Yondris Kansil ketua komisi I, Julius menjelaskan pengangkatan kepsek harus sesuai dengan permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang pengugasan guru sebagai kepsek.
Semua syarat jadi kepela sekolah harus dipenuhi. Tugas kepsek pimpin dan kelola sekolah untuk mutu pendidikan.
"Kepsek yang diangkat sebelum permen itu dikeluarkan harus ikut penguatan kepala sekolah. Kalau sesudah permen dikeluarkan ikut calon dan diklat kepala sekolah," terang Ondang.
Lanjut dia, setelah ikut diklat penguatan dan calon kepsek, berhak menerina nomor unit kepala sekolah (Nuks) sebagai satu di antara syarat dan syarakat umum lainnya menjadi kepsek.
Di akhir tahun 2019 Dinas yang dia pimpin, diminta usulan daftar nama kepsek, berikutnya apakah itu yang dipakai oleh BKPSDM dalam roling tanggal (7/1) diambil dari usulan Dinas pendidikan dan kebudayan, Ondang katakan tidak tahu.
• Mahasiswa Asal Sulut yang Kuliah di Tiongkok Diperbolehkan Magang di Manado dan Kuliah Jarak Jauh
Dia akui pernah usulkan kepsek untuk dipersiapkan dan dilantik kapan saja, dalam usulan siapa-siapa saja kepsek yang sudah layak.
"Keterlibatan saya sebagai kepsek kami ketahui hanya daftaran sesuai yang diminta, kalau dilantik kebijakan pejabat pembina kepegawaian, kami tidak jadi pilatus, mereka yang kena mutasi masih ada waktu dan kesempatan. Pengawas harus punya syarat sebagai pengawas ikut calon pengawas (diklat) begiut juga dengan kepala sekolah ikut calon kepala sekolah atau cakep," kata dia.

Ondang juga mencontohkan bapak Herman yang memasukan permohonan RDP terkait roling pada dia, sebagai pengawas memang tidak penuhi syarat karena awalnya sebagai kepala sekolah.
Pihak dinas upayakan beliau kembali sebagai guru, kalau tidak jadi kepsek agar bisa mendapat sertifikasinya.
Begitu juga dengan ibu Maria tidak ikut cawas (calon pengawas) sehingga tidak bisa terima sertifikasi pengawas, pihaknya sarankan untuk kembali sebagai guru untuk persiapan ikut cawas.
"Yang sudah diangkat dilantik waktu lalu sebagai kepsek, tapi belum memiliki syarakat ada kesempatan lakukan rekrumtmen baru, tes substansi yang tidak lalu ikut ramedial. Yang belum ikut substasi akan ikut rekrutmen cawas," tandasnya.(crz)
• BCL Sempat Nyanyi Lagu Soulmate Sehari sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia