Buronan KPK Disebut Sembunyi di Apartemen Mewah
Dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semasa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semasa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, menjadi sorotan lantaran tak kunjung tertangkap.
• Pembayaran SPP Menggunakan Go-Pay: Nadiem Harus Jelaskan ke Publik
Lambatnya penangkapan kedua sosok tersebut membuat pegiat antikorupsi mengkrititisi internal KPK dengan menggelar sayembara hingga melakukan penelusuran sendiri.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut, sebenarnya KPK sudah mengetahui keberadaan buronannya, Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiono, yakni di sebuah aparteemen mewah di Jakarta. Namun, KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri dkk itu tidak berani menangkap buronannya itu.
Hal itu disampaikan Haris Azhar saat mendampingi saksi kunci dalam kasus dugaan suap Nurhadi, Paulus Welly Afandy, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," ungkap Haris.
Ia menceritakan, Nurhadi dan menantunya mendapat perlindungan ketat yang disebutnya sebagai "premium protection" di apartemen mewah itu. Selain akses khusus untuk memasuki apartemen itu, keberadaan Nurhadi dan menantunya juga dijaga ketat oleh sekelompok pasukan khusus.
Haris mengatakan, perlindungan ketat itulah yang membuat KPK tidak kunjung berani menangkap Nurhadi dan menantu yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu. "Semua orang, dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini, itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana. Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," bebernya.
"Artinya, apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik. Lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," sambungnya.
Ia pun menilai status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan KPK kepada Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, hanya formalitas belaka. Sebab, para punggawa KPK saat ini tidak berani menangkap orang-orang tersebut.
• BCL Pesan Makam Ashraf dan Dirinya
"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Status itu kan jadi lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos," ujar Aktivis yang juga menjadi tim hukum penyidik KPK Novel Baswedan itu.
Aktivis yang juga menjadi tim hukum penyidik KPK Novel Baswedan itu.
Keberadaan buronan Nurhadi Cs juga telah diberi petunjuk oleh pengacaranya, Maqdir Ismail. Maqdir pernah menyampaikan ke media massa bahwa tiga kliennya yang menjadi buronan KPK masih berada di Jakarta.
Menurut Haris, seharusnya itu menjadi pendorong buat KPK untuk segera meringkus Nurhadi cs.
Ia menduga ketidakberanian dan lambatnya internal KPK untuk menangkap para buronannya adalah bagian modus baru, yakni menetapkan tersangka sebagai DPO namun tak kunjung menangkapnya. "Kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga nggak dicari sama KPK," ujar Haris.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri meminta Haris Azhar tidak sekadar bicara perihal keberadaan Nurhadi cs di apartemen mewah. Ia meminta Haris menyampaikan informasi utuh tentang keberadaan Nurhadi cs itu ke internal KPK.
Menurut Ali, pihaknya belum bisa mengonfirmasi bahwa Nurhadi cs yang dijaga ketat oleh pasukan khusus di apartemen tersebut. ia menolak jika KPK status DPO atau buron yang disematkan KPK kepada Nuhadi dkk dan tersangka lainnya dinilai sebagai formalitas.
Menurutnya, penerbitan DPO terhadap para tersangka tersebut tak main-main. Tujuan langkah hukum itu dilakukan adalah untuk mempercepat penangkapan para tersangka.
Ali meyakinkan pihaknya tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang menyembunyikan keberadaan Nurhadi Cs. "KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," katanya.
Selain Paulus Welly Afandy, penyidik juga memeriksa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Yosef B Badeoda pada Selasa kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait profesinya sewaktu menjadi advokat atau pengacara saat kasus suap Nurhadi terjadi pada 2011 hingga 2016.
Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Yosef mengaku ditanya penyidik tentang keberadaan tersangka Nurhadi cs. "Ditanya keberadaan Hiendra Soenjoto," ujarnya.
Ia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs.
KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka sejak 12 Desember 2019 atau semasa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk.
• Juventus Dapat Pesaing di Liga Italia Musim Ini, Del Piero Lega Sebut Bakal Menarik
Saat itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi cs, namun ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga Mei 2020.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA dengan menerima Rp33,1 miliar.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky diduga menerima uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Duit sebanyak itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Pada 13 Februari 2020 atau semasa KPK dipimpin Firli Bahuri dkk, ketiga tersangka ditetapkan sebagai buronan dengan dimasukkan sebagai DPO. Sebab, Nurhadi cs sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Pengajuan DPO dan permintaan bantuan pencarian juga ditembuskan ke Polri.
Selain ketiga tersangka, istri Nurhadi, Tin Zuraida; anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi; dan istri Hiendra, Lusi Indriati, juga memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan menghilang dari tempat tinggalnya.
Sebelumnya, LSM dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menggelar sayembara hadiah dua unit iPhone 11 bagi masyarakat dan penegak hukum yang berhasil memberikan informasi keberadaan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan Nurhadi ke KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Soiman mengakui sayembar itu bentuk sindiran untuk internal KPK yang dinilainya lemah dalam menangkap buronannya.
MAKI juga mempraperadilankan KPK lantaran tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan kasus Harun Masiku dengan tidak menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Harun Masiku merupakan caleg PDIP yang gagal ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Harun sangkakan memberi suap Rp900 juta ke komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pengajuan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. (tribun network/ilh/gle/coz)