Mahfud: Pemerintah Larang WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia, Sebut Status Mereka Jadi Stateless
Pencabutan status kewarganegaraan terhadap WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) terus menjadi perbincangan.
Editor:
Aswin_Lumintang
"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."
"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing. (Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sania Mashabi/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim)