Mahfud: Pemerintah Larang WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia, Sebut Status Mereka Jadi Stateless
Pencabutan status kewarganegaraan terhadap WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) terus menjadi perbincangan.
Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono (Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.
Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.
Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan 689 WNI eks ISIS yang kini tersebar di negara Timur Tengah.

Baca: Moeldoko Sebut 689 Eks ISIS dari Indonesia Berstatus Stateless
Ia pun menyebut mereka sebagai "eks WNI" atau tidak lagi berkewarganegaraan Indonesia.
Namun, saat diklarifikasi mengenai status kewarganegaraan WNI eks ISIS tersebut, Jokowi enggan berkomentar.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, pemerintah mengutamakan keamanan 260 juta penduduK Indonesia yang berada di Tanah Air.
"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," tegas Jokowi.
Moeldoko
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut, status kewarganegaraan eks ISIS sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca: Presiden PKS Hormati Keputusan Jokowi Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS
Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.