Gosip Artis
Kasus Narkoba Lucinta Luna, Terungkap 7 Fakta Baru: Kecurigaan Warga hingga Sel yang Akan Ditempati
Sejumlah fakta pun terungkap, mulai dari alasan gunakan obat psikotropika hingga ditetapkan jadi tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selegram Lucinta Luna hangat dibicarakan publik setelah dirinya ditangkap aparat kepolisian terkait kasus Narkoba.
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen.
Kemarin, Rabu (12/2/2020) pihak kepolisian menghadirkan Lucinta dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat.
Kasus narkoba yang menjerat selebritas Lucinta Luna (30) telah memasuki babak baru.
• Misteri Buaya Berkalung Ban di Palu, Panji Petualang hingga Matt Wright Belum Mampu Menangkapnya
Sejumlah fakta pun terungkap, mulai dari alasan gunakan obat psikotropika hingga ditetapkan jadi tersangka.
Berikut rangkuman terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna.
Jadi tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah memastikan Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu.
Bersama tiga orang lainnya, Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Tetapi, dari hasil tes urine hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan psikotropika.
Ancaman hukuman 4 tahun
Ditetapkan sebagai tersangka, Lucinta Luna terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," jelas Yusri.
• 2 Hari Lagi WNI dari Wuhan China di Natuna Akan Diizinkan Keluar Dari Karantina, Observasi Berakhir
Muncul dari kecurigaan warga