Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona, Warga Negara China Berbondong-bondong Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Kedatangan mereka untuk mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Sejumlah warga negara China di Bali sedang mengurus izin perpanjangan tinggal karena keadaan terpaksa di Imigrasi Ngurah Rai 

Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.

Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.

WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.

Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.

Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Negara China Berbondong-bondong Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved