Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RESMI Tolak Pulangkan ISIS Eks WNI, Jokowi: Pemerintah Punya Tanggung Jawab Keamanan 260 Juta Rakyat

Jokowi mengatakan 'eks WNI'. Artinya, mereka bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama via KOMPAS.COM
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Pencanangan Sensus Penduduk 2020 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/01/2020). 

"Nah sebagian dari mereka kan ada yang terlibat itu. Tindakan Indonesia ini apa gitu? Proses penegakan hukumnya gimana harus diperjelas. Apakah kita bawa mereka ke mekanisme internasional? Atau dalam negeri? Kan ini enggak jelas, cuma bilang enggak mau bawa pulang," kata dia.

Penegakan hukum dinilainya penting sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia di mata dunia internasional. Negara lain, kata Taufan, bisa saja meminta tanggung jawab Indonesia jika ada warga negaranya terbukti aktif terlibat dalam ISIS.

"Internasional akan minta tanggung jawab kita juga, gimana ini wong ada orang Indonesia terlibat kok, kemudian dia dibiarkan keluyuran kemana-mana, kan enggak mungkin. Jangan lupa loh, Indonesia ini anggota Dewan Keamanan PBB dan anggota Dewan HAM PBB. Kalau kita bilang oh itu bukan warga negara kami, ya enggak bisa dong," katanya.

Langkah Pemerintah Tak Pulangkan Eks ISIS Sesuai Konstitusi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembatalan pemulangan WNI terduga teroris lintas batas sesuai dengan konstitusi.

Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

"Sesuai konstitusi yang ada," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Itu kan kewenangan pemerintah, secara mekanisme memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar dia.

Azis mengatakan ada tiga ketentuan dalam undang-undang negara dapat menerima kepulangan para WNI terduga teroris lintas batas.

Namun, dia tak menyebutkan secara jelas rujukan undang-undang yang dimaksud.

"Kan dalam hukum ada tiga. Bisa ditolak, diterima dengan pertimbangan, atau diterima dengan persyaratan ketat. Kan ada itu baca undang-undangnya," jelas Azis.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved