Kebijakan Dana BOS untuk Guru Honorer, Kepala SMA 1: Disesuaikan dengan Kebutuhan
Kebijakan Mendikbud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan salah satunya yaitu Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Manado.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyampaikan sendiri mengenai Realita memprihatinkan ini.
Saran Nadiem Makarim kepada sekolah yang mengalami keterlambatan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS.
Agar bisa duduk bersama dengan wali murid.
Mendikbud menceritakan soal berbagai masalah dalam penyaluran dana BOS.
Dia mengatakan, biasanya di awal tahun, sekolah-sekolah kerap kali terlambat menerima dana BOS yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
"Dampaknya sekolah tidak punya uang untuk biaya operasional. Sementara operasinal sekolah terus berjalan," ujar dia ketika memberi keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk menutupi hal tersebut, banyak kepala sekolah yang kemudian melakukan berbagai upaya.
Nadiem mengatakan, ada beberapa kasus kepala sekolah harus menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional sekolah.
"Ceritanya macem-macem. Bahkan ada yang harus menggadaikan motornya, menggadaikan barang pribadi untuk menalangi biaya operasional," ujar dia.
Di beberapa sekolah lain, mantan CEO Gojek tersebut mengatakan kepala sekolah harus duduk bersama orang tua murid dengan tujuan mengutang atau meminjam uang dari mereka.
Administrasi dana BOS yang memakan waktu lama tersebut, menurut Nadiem merupakan salah satu halangan sekolah untuk bisa menjalankan kegiatan oeprasionalnya.
"Ini sifatnya administrasi yang memakan waktu lama dan snagat mengganggu proses pembelajaran siswa karena guru dan kepala sekolah sibuk mencari jalan keluar gimana mendanai biaya operasional," ujar dia.
Untuk itulah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merombak skema penyaluran dana BOS.
Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah.
Dengan demikian sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Sementara sebelumnya, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).