Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Baru Dana BOS Maksimal 50 Persen untuk Guru Honorer, Monika: Setuju dan Bahagia

Kebijakan Mendikbud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan salah satunya yaitu Monika, guru tenaga harian lepas (THL).

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
dewangga ardiananta/tribun manado
SMA Negeri 1 Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nadiem Makarim, Menteri Pedidikan dan  Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru yaitu menaikkan batas maksimal upah guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen dari sebelumnya sebesar 15 persen.

Kebijakan Mendikbud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan salah satunya yaitu Monika, guru tenaga harian lepas (THL) di SMA 1 Negeri Manado.

"Kalau menurut saya pribadi sangat setuju dan turut bahagia karena apa yang menjadi keputusan ini akan menjadi sesuatu yang baik bagi seluruh guru honor di Indonesia," kata guru THL itu, Selasa (11/02/2020).

Menurutnya, hal ini baik apalagi untuk nasib guru honorer yang sudah tua.

"Dibanding kami yang masih muda, kalau menurut saya lebih memikirkan guru-guru honor yang sudah lanjut usia karena selama ini semua orang pasti tahu bedanya guru honor dan guru yang sudah PNS," tambahnya.

Lanjutnya, guru PNS dari segi tunjangan ada kalau guru honor bukan tidak ada tetapi mungkin berbeda.

"Sementara tugas dan tanggung jawab kami itu sama yaitu sama-sama mengajar di mana misalkan di sekolah yang kecil dengan kapasitas murid sekian, PNS dan guru honor pasti mengajar di sekolah tersebut dengan jumlah siswa yang sama," ujar Monika.

Ia menyatakan, apalagi jika dengan sekolah yang besar yang berkapasitas mungkin ribuan siswa.

"Dengan keputusan ini saya yakin guru honor semua itu akan senanglah," ungkap dia.

Monika mengaku, sekarang ini dia bukan guru PNS tetapi guru THL dan sebelumnya sudah merasakan menjadi guru honor.

"Jadi kalau guru honor dibayar jam mengajar jadi seberapa banyak yang artinya usaha kita dalam satu jam itu dihargai," ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan penambahan ini akan sangat luar biasa karena bukan hal yang ditutupi kalau guru honor memang semakin banyak jam mengajar bagi mereka sangat menguntungkan dibanding banyaknya jam mengajar tetapi penghasilannya kurang.

"Kalau saya setuju-setuju saja (kebijakan baru dana BOS)," pungkasnya. (Ang)

Manfaat Minyak Pala Bagi Kesehatan, Penghilang Stres hingga Hilangkan Bau Mulut

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Nadiem Makarim, Menteri Pedidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru yaitu menaikkan batas maksimal upah guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen dari sebelumnya sebesar 15 persen.

Kebijakan Mendikbud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan salah satunya yaitu Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Manado.

"Guru honorer untuk memperoleh dana BOS salah satunya harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," kata Sherly Deesy Kalangi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Manado, Selasa (11/01/2020).

Lanjutnya, dana tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan.

"50 persen? Kalau torang (kita) cuma mau perlu 10 persen ya disesuaikan dengan kebutuhan jangan torang mencari, mau cari-cari orang kasih masuk honor terus yang torang butuh kalau torang ya nggak butuh tentu torang susah mau rekon," tambahnya.

Kepsek tersebut menyatakan, diberikan cost sebenarnya itu semaksimal mungkin tetapi jangan sampai lewat 50 persen tetapi bukan harus seperti itu (50 persen) hanya sesuai kebutuhan.

"(Memberatkan) nggak juga, sesuai kebutuhan kalau pada dasarnya kita butuhkan dana memang harus sampai begitu karena kita punya ASN kurang ya daripada mengambil di mana," ungkapnya

Ia mengatakan, tetapi kalau punya ASN sebesar 80 persen mencukupi tinggal sedikit yang dibutuhkan.

"Belum (ada juknis) cuma torang yang ambil ini yang torang download memang begitu 50 persen tetapi syaratnya ada NUPTK kalau dulu kan harus ada SK kepala daerah sekarang tidak lagi cukup dengan memiliki NUPTK," ucapnya.

Menurut dia, ada beberapa poin yang harus dimiliki (guru honorer) salah satunya NUPTK tetapi yang pasti harus sesuai kebutuhan semaksimalnya bisa sampai (50 persen) dan tidak harus seperti itu.

"Kalau di sini belum ada yang punya NUPTK dan disuruh urus saja serta diinformasikan ke adik-adik yang honor sebisanya urus NUPTK," terang Kepsek itu.

Ia menyatakan, agar tenaga honornya bisa dibayarkan dengan dana tersebut kalau bayar dengan mandiri kalang kabut cari dananya.

"Ya kita bayar dengan mandiri, ya ada juga orang tua yang masih peduli dengan dunia pendidikan, mereka memberikan sumbangan walaupun sangat sedikit sekali," pungkasnya. (Ang)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved