Grebek PSK, Andre Rosiade Ngotot Tidak Menyalahi Kewenangan, Mengaku Kader Patuh Gerindra
Andre Rosiade dipanggil Mahkamah Kehormatan Gerindra untuk memberikan klarifikasi soal isu dirinya menjebak PSK
Andre Rosiade berperan menyediakan jasa fasilitas hotel untuk PSK tersebut.
Menurut Ficar, Andre Rosiade dapat dijerat pasal penyertaan.
"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari pasal 296 juncto pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas pasal 56 KUHP.
Membantu terjadi tindak pidana," kata Ficar, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).
• Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS, Ini Kajian Menkopolhukam Mahfud MD
Dia menjelaskan dalam perkara tindak pidana asusila hanya seorang muncikari yang dapat dijerat hukum.
Seorang muncikari dapat dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Sementara, kata dia, untuk pengguna jasa PSK dan PSK tidak dapat diproses hukum.
"Sedangkan PSK dan pengguna tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," kata dia.
Selain dapat dijerat pasal-pasal di KUHP, kata Ficar, seorang muncikari juga bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Selain KUHP, terhadap muncikari juga bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE mendistribusikan mentransmisikan sehingga dapat diakses publik muatan yang melanggar kesusilaan," kata dia.
Sedangkan, dia menambahkan, untuk seorang PSK jika turut berkomunikasi di media sosial dapat dijerat pidana.
"Ikutan chatting bsisa disangkakan sebagai peserta (pasal 55) atau pembantu (pasal 56) tindak pidana ini," tambahnya.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
• Pasutri Tertimpa Pohon Saat Berhenti di Lampu Merah, Bayi 8 Bulan Dalam Kandungan Meninggal
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, kepolisian juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.