Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

ANGGOTA Polisi Ini Selingkuhi Anak Wakapolda, Nekat Main Serong dengan Wanita yang Sudah Punya Anak

Wakapolda Bangka Belitung itu pun sempat melakukan sidang terhadap sang menantu yang ketahuan menyelingkuhi putrinya.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa via Tribun Jatim
Ilustrasi perselingkuhan 

Terlebih, ayah MAK merupakan seorang pejabat kepolisian nomor dua di Bangka Belitung.

Wakapolda Bangka Belitung itu pun sempat melakukan sidang terhadap sang menantu yang ketahuan menyelingkuhi putrinya.

Hal ini terungkap dari isi pesan WhatsApp antara MAK dengan sang ayah yang dibagikan di laman Instagram, pada Sabtu (8/2/2020).

3 Fakta Pembunuhan Jefri Pontoh di Minahasa Utara, Kronologi hingga Penjelasan Polisi

Dalam unggahan tersebut, MAK menanyakan soal sang suami yang baru saja disidak ayahnya.

Gimana F pak?" tanya MAK.

"Masih ngomong2, oke. Nanti hasilnya," balas sang ayah.

"Nangis ga pah?" tanya MAK lagi.

"Ora iso ngomong, glagepen. (Tidak bisa bicara, gelagapan)," jawab Wakapolda Babel.

"Hmmm salah sih, makanya ga bisa ngomong," ujar MAK.

Isi chat WhatsApp Wakapolda Bangka Belitung dengan anaknya yang diselingkuhi.
Isi chat WhatsApp Wakapolda Bangka Belitung dengan anaknya yang diselingkuhi. (Kolase Instagram MAK)

Wakapolda Babel itu memberi syarat kepada sang menantu sebelum berbicara dengannya.

"Papa suruh baca Alfatekah sampek berulang2, sampai lancar. Baru boleh ngomong dengan papa dan keluarga sebagai saksinya." tulis ayah MAK.

"Sambil mengingat 1. Allah SWT, 2. Rosulullah SAW, 3. Umi dan MM, 4. Istrinya, 5. Mas Tei, 6. Kakak, 7. Abang," imbuhnya.

Menurut pengakuan MAK, sang ayah tidak melakukan kekerasan apapun terhadap suaminya meski tahu ia disakiti.

"Sebenarnya papanya anak2 sudah datang dan ketemu orangtuaku.

Pada saat itu papa tidak ada sedikitpun menyentuh fisik dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved