Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kasus Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat, Wings Air: Bisa Didenda Rp 500 Juta

Wings Air memberikan klarifikasi terkait insiden salah seorang penumpang yang membuka pintu darurat pesawat.

Istimewa
Pesawat Wing Air ATR 72 akan melayani penerbangan Bandung-Jakarta pergi pulang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah kabar baru-baru ini menghebohkan jagad penerbangan tanah air.

Kabarnya seorang penumpang membuka pintu darurat pesawat Wings Air.

Wings Air memberikan klarifikasi terkait insiden salah seorang penumpang yang membuka pintu darurat pesawat.

Insiden terjadi dalam penerbangan bernomor IW-1478 yang melayani dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU).

TERBARU, 60 Orang Terinfeksi Virus Corona di Kapal Diamond Princess, di Yokohama Jepang

8 Rekomendasi Kado Untuk Valentine yang Mudah Dicari dan Sangat Disukai Pasangan

Inilah Nilai Passing Grade Yang Harus Dipenuhi Pelamar Jalur Formasi Khusus dan Umum

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kejadian bermula ketika persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat.

Kemudian, secara tiba-tiba salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F, tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan.

"Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Insiden tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau selama 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat.

Selain itu, Danang memastikan bahwa pihaknya melalui petugas keamana sudah memproses PMP sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujarnya.

Intip Kedekatan Cut Keke & Istri Pertama Malik Bawazier, Meski Jadi Istri Kedua Selama 13 Tahun

Mengacu kepada pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412, PMP bisa diberkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tonton juga:

"Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan," ucap Danang.

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Penumpang Wings Air yang Buka Pintu Darurat Pesawat Bisa Didenda Rp 500 Juta, https://travel.tribunnews.com/2020/02/10/penumpang-wings-air-yang-buka-pintu-darurat-pesawat-bisa-didenda-rp-500-juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved