Inilah Mulan Jameela Pertanyaan Soal Perpres Harga Gas di Rapat Komisi VII DPR RI
Mulan Jameela akhirnya memberikan pertanyaan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulan Jameela akhirnya memberikan pertanyaan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/02/2020)
Mulan yang dikenal sebagai artis serta penyanyi ini bertanya terkait Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Anggota Komisi VII DPR RI, menambahkan, pertanyaan dari sesama anggota Komisi VII, mengenai PGN kerap menggunakan biaya pribadi perusahaan untuk menambal harga gas bumi bukan dari keuangan negara atau APBN.
"Saya setuju dengan pernyataan Bapak Falah, Bapak Mulyanto, ada Ibu Mercy (anggota Komisi VII DPR RI) juga sudah menyampaikan bahwa pemberian insentif ke tujuh sektor industri sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 ini,
diperoleh dari pengurangan dari bagian negara bukan dari kontribusi maupun pemotongan biaya pengelolaan infrastruktur PGN sebagai BUMN hilir gas bumi dan subholding gas," kata Mulan di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Apalagi PGN juga terus mengembangkan infrastruktur jaringan gasnya sesuai mandat pemerintah.
"Karena bagaimana PGN mau mengembangkan infrastruktur gas bumi ke depannya, apalagi seperti kita sudah ketahui semua bahwa PGN ini diberikan banyak penugasan dari pemerintah.
Jadi, secara pribadi sekali lagi saya tidak menyetujui," lanjut Mulan.
Selanjutnya, dia juga mempertanyakan pembagian peran dan bisnis PGN dengan PT Pertamina (Persero) dalam mengembangkan gas alam cair (LNG).
"Terkait LNG, bagaimana pembagian peran antara Pertamina dengan PGN dalam bisnis LNG trading internasional maupun LNG domestik,
termasuk peran sebagai perwakilan negara dalam pelaksanaan ekspor LNG sebagaimana yang sudah dijalankan Pertamina saat ini?" tanya Mulan.
Pertanyaan terakhir yang dia lontarkan kepada PGN, tak lain harga gas industri yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diturunkan sebelum tenggat waktu Maret 2020.
"Kemudian, bagaimana PGN menyikapi opsi impor gas ke swasta sebagaimana arahan presiden dalam ratas 6 Januari 2020?
Namun di sisi lain, PGN sedang mengembangkan kompetisi untuk bermain di LNG trading internasional," lanjutnya.
Dalam RDP itu, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menjelaskan sedang menantikan keputusan dari Kementerian ESDM terkait penurunan harga gas industri sebesar 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).