Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Perhatian, Pemerintah Minta Warga Negara Indonesia Agar Tingkatkan Kewaspadaan Saat ke Singapura

Merespon perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi Kuning.

KOMPAS.com/ ERICSSEN
Warga Singapura terlihat mengantri panjang untuk membayar barang-barang belian mereka di FairPrice Xtra, Vivo City, Singapura, Sabtu Siang (08/02/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI meminta kepada warga negara Indonesia agar tetap waspada saat melakukan perjalanan ke luar negeri khususnya ke Singapura.

Pemerintah telah meningkatkan status kewaspadaan perjalanan ke Singapura.

Penyebabnya karena menyusulnya peningkatan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari warna kuning menjadi warna oranye oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) pada Jumat 7 Februari 2020 lalu.

Penetapan penilaian risiko DORSCON di Singapura tersebut didasari atas terkonfirmasinya tambahan kasus yang terinfeksi 2019-nCoV di Singapura serta adanya fakta bahwa beberapa kasus infeksi tersebut bersifat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya atau tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT.

Dengan penetapan indikator DORSCON menjadi warna oranye tersebut, wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV) telah dikategorikan sebagai virus yang berbahaya sehingga pemerintah Singapura akan melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan guna mengurangi risiko transmisi virus lebih lanjut.

Hal tersebut sebagaimana dikutip dari keterangan resmi dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, kemlu.go.id, pada Sabtu (8/2/2020).

"Merespon perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi Kuning," kata keterangan resmi Kemlu tersebut.

Kemlu juga mengimbau kepada WNI yang hendak melalukan perjalanan ke Singapura untuk melakukan sejumlah langkah terkait dengan peningkatan status kewaspadaan perjalanan tersebut.

Imbauan tersebut di antaranya meminta masyarakat menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang sedang dan/atau akan bepergian ke Singapura untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan transmisi wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV)," sebagaimana dikutip dari ketetangan resmi Kemlu.

Kemlu juga menginformasikan agar WNI di Singapura yang mengalami permasalahan darurat untuk menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor: +65 67377422.

Selain itu, dalam kondisi darurat, anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tingkatkan Status Kewaspadaan Perjalanan ke Singapura Akibat Virus Corona

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved