Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

Biaya Untuk Membuat SIM Baru, Berbeda Dengan Yang Harus Dikeluarkan Saat Perpanjangan, Ini Rincian

Berikut, biaya buat SIM baru sesuai tarif PNBP. Baik SIM A, SIM BI, dan SIM BII, SIM C, dan SIM D.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cara Buat SIM Tahun 2020, Syarat Buat SIM Baru serta Biaya Buat SIM Baru. 

Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Demikian, Cara Buat SIM dan syarat buat SIM baru serta biaya buat SIM baru Tahun 2020.(tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved