Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

Biaya Untuk Membuat SIM Baru, Berbeda Dengan Yang Harus Dikeluarkan Saat Perpanjangan, Ini Rincian

Berikut, biaya buat SIM baru sesuai tarif PNBP. Baik SIM A, SIM BI, dan SIM BII, SIM C, dan SIM D.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cara Buat SIM Tahun 2020, Syarat Buat SIM Baru serta Biaya Buat SIM Baru. 

5. Pemohon lulus tes psikologi.

Berikut, cara buat SIM baru.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.

4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.

5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut, biaya buat SIM baru sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.

Cara Perpanjang SIM

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved