Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panja Versus Pansus Angket Jiwasraya, Ketua DPR: Bukan untuk Politisasi Kasus

Komisi XI DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat targetkan penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selesai

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI-P nonaktif, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat targetkan penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selesai pada 3 tahun mendatang. Kedua pihak sepakat usai rapat selama kurang lebih enam jam di kantor BPK, Jakarta.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, penyelesaian kasus Jiwasraya menyangkut orang banyak. Sehingga harus dituntaskan selambat-lambatnya 3 tahun. "Kami sepakat dengan Ketua BPK bahwa solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun," ujar Dito, Senin (3/2).

Novel KPK Dapat Penghargaan Internasional

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut rapat konsultasi bersama Komisi XI DPR membahas beberapa hal. Seperti progres pemeriksaan Jiwasraya dan Asabri. "Kita juga sampaikan hasil pemeriksaan sejumlah isu lain terkait pengolahan keuangan negara. Itu yang menjadi concern kita," ungkap dia.

Bersama Komisi XI, ia memastikan akan melakukan pemeriksaan tentang OJK. "Dan ada saran yang berkembang untuk melakukan pemeriksaan secara reguler terhadap PMN yang digunakan oleh BUMN," tandasnya.

Saat ini, tiga komisi di DPR sudah membentuk panja. Selain Komisi XI, Komisi III juga membentuk Panja. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery dipilih untuk menduduki jabatan Ketua Panja Jiwasraya di Komisi III.

Herman memastikantelah menyusun rencana kerja yakni menjadwalkan rapat dengan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada 13 Februari 2020 mendatang.

Komisi VI juga sudah resmi membentuk Panja kasus Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengatakan, semua fraksi di DPR menyerahkan nama-nama anggota, kecuali fraksi Partai Demorkat. Di komisi ini, panja diketuai oleh politisi PDI Perjuangan Aria Bima.

Adalah Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang memastikan akan berjuang mengajukan penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki skandal Asuransi Jiwasraya. Penggunaan Hak Angket DPR diajukan kepada Pimpinan DPR yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Usul Hak Angket dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

Jazuli didampingi Ledia Hanifa, Aboe Bakar Alhabsyi, Adang Daradjatun, Ecky Awal Muharam, Amin Ak, dan Dimyati Natakusumah. Sementara dari Fraksi Partai Demokrat hadir Hinca Panjaitan (Sekjen PD), Benny K Harman, Herman Khoiron, Vera Pebiyanti, Marwan Cik Asan.

Polisi Tangkap Orang yang Merekam Kondisi Korban Virus Corona di RS Wuhan

"Usul Hak Angket ditandatangani 104 pengusul dari dua Fraksi (PKS dan PD). Fraksi PKS full 50 anggota tanda tangan dan Fraksi PD full 54 anggota tanda tangan. Jadi sudah memenuni ketentuan yang diatur dalam UU MD3," ujar Jazuli.

Argumentasi dan permasalahan kebijakan yang akan diselidiki, lanjut Jazuli, semua tertera dalam usulan yang diajukan dan sudah dikaji secara matang dalam mendalam.

Skandal ini, menurutnya, berdampak serius dan berpotensi sistemik bukan hanya bagi nasabah tapi juga industri jasa keuangan dan BUMN sehingga perlu dibuka secara transparan, dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif.

"Melibatkan berbagai pihak yang terkait. Sehingga DPR dapat mengawal dan merekomendasikan penyelesaian yang komperhensif dan terbaik," ujar Jazuli.
Jazuli berharap Pimpinan DPR menindaklanjuti usulan Hak Angket ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan di Paripurna DPR.

"Usulan Hak Angket Jiwasraya ini adalah bagian dari komitmen PKS dan Demokrat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang semakin baik dan bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan demikian mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui oleh Fraksi-Fraksi lain dan disahkan di Paripurna DPR RI," ucapnya.

Pro Pemerintah Tolak Angket

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved