NEWS
Berkas 2 Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikembalikan, Polri Lakukan Perbaikan
Berkas tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya
Turun dari mobil, kedua pelaku sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Selama proses pemindahan, kedua pelaku dikawal langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi.
Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
Pemindahan dilakukan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019) siang.
4. Peran Dua Pelaku
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
• Bapelitbang Kota Ini, Gelar Workshop Simda Integrated
Selain itu polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," tuturnya.
5. Baru permulaan
Terpisah, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidiknya bekerja dengan bukti bukan berdasarkan opini atau persepsi dalam penyidikan teror Novel Baswedan.
Untuk itu, jenderal bintang tiga ini meminta publik bersabar dan memberikan waktu bagi Polri mengungkap hingga tuntas.
"Kita bekerja dengan bukti, bukan opini atau persepsi. Jadi silahkan ditunggu, ini baru permulaan," tutur Listyo di STIK/PTIK Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Mantan Kapolda Banten ini meyakini kasus yang menimpa penyidik senior KPK itu tidak hanya berhenti pada dua tersangka.
"Silahkan ditunggu ini baru permulaan. Ini masih panjang, seperti yang disampaikan Kapolri, semuanya akan dibuka saat disidang," tambahnya.
6. Ungkap Keterlibatan Jenderal
Tim Advokasi Novel Baswedan memberikan sejumlah pernyataannya, pasca ditangkapnya pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.
Seperti diketahui, polisi telah konferensi pers yang disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
Dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Argo Yuwono menyebut pelaku penyiraman Novel Baswedan udah diamankan.
Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan, kepolisian telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Dua orang diduga penyiraman terhadap Novel Baswedan sudah tertangkap."
Berikut sikap Tim Advokasi Novel Baswedan seperti dalam keterangan yang diterima redaksi.
1. Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.
Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian.
2. Kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini.Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK.
3. Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
4. Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini.
Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi.
5. Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)
6. Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri. (Tribunnews/kompas.com/Rhendi Umar)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Perbaiki Berkas Tersangka Penyiraman Novel Yang Dikembalikan Kejati DKI Jakarta