News
Terungkap Fakta Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswi di Toilet, dari Kronologi hingga Nasib Korban
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terhadap kasus oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kasus oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya terus bergulir.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) tersebut dilaporkan langsung oleh korban berinisial U (20) ke Polda Sumbar.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung di Polda Sumbar.
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini dari awal hingga sekarang?
Berikut sejumlah fakta yang dirangkut terkait kasus oknum dosen lecehkan mahasiswi di Padang:
1. Awal mula kasus
Seorang oknum dosen di salah satu PTN di Padang dilaporkan ke Polda Sumbar.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.
Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Dijelaskan Kombes Pol Stefanus, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 10 Desember 2019.
"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 di salah satu kampus negeri di Padang," katanya, Kamis (16/1/2020) lalu.
• Kasus Prostitusi Online MiChat, Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka, Terancam Hukuman 3 hingga 15 Tahun
2. Cubit betis dan minta yang panas-panas
Dari laporan tersebut, peristiwa itu berawal dalam sebuah kegiatan di kampus sekitar pukul 21.00 WIB.