Berita Mitra
Pemkab Serahkan 154 Sertifikat Tanah ke Pembudidaya Ikan Air Tawar
Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) serahkan sertifikat tanah sebanyak 154 kepada pembudidaya ikan air tawar.
Penulis: Giolano Setiay | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) serahkan sertifikat tanah sebanyak
154 kepada pembudidaya ikan air tawar di kecamatan Tombatu Utara kemarin Senin (03/02/2020).
Bertempat di BPU Desa Winorangian, Pemkab Mitra bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Bagi 154 pembudidaya ikan air tawar
Kecamatan Tombatu Utara.
Penyerahan sertifikat secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Drs. Jocke Legi didampingi Kepala
Dinas Perikanan, Ir. Vecky Monigir, ME, Kepala Kantor BPN Minahasa Tenggara, Ellen Senduk SH, MH, Kepala Bidang
Budidaya DKP Prov. Sulut, Frans Terok, Camat Tombatu Utara, Helda Mokat, SPd, serta Hukum Tua Desa Winorangian
dan Desa Winorangian Satu.
Dalam sambutannya, Wabup berpesan agar Sertifikat Tanah yang sudah dimiliki oleh para pembudidaya bisa dimanfaatkan
secara baik, bahkan bisa menjadi akses bagi permodalan yang ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya.
"Program Pemerintah melalui fasilitasi Sertifikat Hak Atas Tanah ini diharapkan dapat membantu para pembudidaya
guna mendapatkan legalitas kepemilikan tanah, selain itu bisa juga dimanfaatkan sebagai akses permodalan," ujar Legi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Mitra Ellen Senduk, SH, MH mengungkapkan, dari seluruh Kabupaten/Kota di
Sulawesi Utara, Minahasa Tenggara termasuk kedua terbaik dalam penyelesaian pengurusan SeHAT Nelayan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemkab-serahkan-154-sertifikat-tanah-ke-pembudidaya-ikan-air-tawar.jpg)