Pria Ini Melawan Petugas Hingga Berupaya Rampas Senpi, Akhirnya di Dor
Diduga karena pengaruh minuman keras (miras) dan balas dendam tiga orang pria, MP alias Marga (26) dan dua orang temannya Aldy dan Rahul.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
"Dia (Marga) ternyaya seorang residivis, sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas," jelas Kapolsek.
Adapun rentetan kasusnya, tahun 2017 ditahan di Lapas Bitung, tahun 2009 melakukan kasus pencurian dan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di Gorontalo dan di hukum di Gorontalo Kota.
Tahun 2012 melakukan pencurian di 10 tempat di Kabupaten Minut dan menjalani hukuman di Rutan Malendeng Manado.
Dan tahun 2014 melakukan pencurian uang di pelabuhan Ferry Pateten Bitung dan menjalai hukuman di Lapas Bitung hingga bebas pada bulan November 2019.
"Usai bebas, pelaku terjarat kasus penganiayan dan kembali berurusan dengna hukum," tambahnya.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum yang berlaku. (crz).
• Alasan Kejaksaan Jadikan Nikita Mirzani Tahanan Kota