Tarif Tol Baru
TARIF TOL Baru Untuk Ruas Tol Dalam Kota, Ada Yang Naik dan Turun, Lihat Dalam Daftar
Penyesuaian tarif tol baru mulai hari ini Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB. Lihat dalam daftar. Ada yang naik ada yang turun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar harga terbaru untuk tol dalam kota PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota, melakukan penyesuaian tarif mulai hari ini Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head Reza Febriano menyampaikan, syarat penyesuaian tarif adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).
“Kami selalu melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pengguna jalan."
"Ada tiga hal yang kami tingkatkan, yang pertama dari sisi transaksi penambahan kapasitas gerbang tol."
"Kedua dari sisi traffic management, yakni pelaksanaan contra flow, ketiga penyempurnaan sarpras jalan tol,” papar Reza.
Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.
Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.
Berdasarkan UU 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi.
Sejak 8 Desember 2017, kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.
Berikut ini besaran tarif ruas tol dalam kota:
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
- Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
- Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000